Penulis : Zulkarnain Alijudin – Pengamat Sosial dan Politik
BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan langsung oleh Ketua MKRI, pada hari Senin, 25 Mei 2026, di Gedung MK, Jakarta, membawa perubahan penting dalam sistem politik Indonesia. Mahkamah menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan pada daerah pemilihan tertentu.
Sebelumnya, aturan kuota perempuan di UU Pemilu 2023, lebih sering dipahami sebagai syarat administratif. Banyak partai memang mencantumkan perempuan dalam daftar calon, tetapi belum tentu melalui proses kaderisasi yang baik. Dalam praktiknya, tidak sedikit calon perempuan yang direkrut mendekati masa pendaftaran hanya untuk memenuhi ketentuan undang-undang.
Kini keadaan berubah. Putusan MK membuat aturan tersebut memiliki konsekuensi yang lebih tegas.
Bagi daerah seperti Kabupaten Bangka, putusan ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi partai-partai politik. Sebab persoalan utama yang terlihat selama ini bukan hanya minimnya keterwakilan perempuan, tetapi juga lemahnya proses kaderisasi partai secara umum.
Pada pemilu sebelumnya, publik bahkan melihat ada partai yang tidak mampu mengisi calon di beberapa daerah pemilihan. Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian partai masih menghadapi persoalan dalam menyiapkan sumber daya politik secara berkelanjutan.
Padahal dalam sistem demokrasi, partai politik memiliki fungsi yang sangat penting. Selain menjadi peserta pemilu, partai juga berfungsi melakukan pendidikan politik, membangun komunikasi dengan masyarakat, serta menyiapkan kader pemimpin untuk masa depan.
Fungsi Partai Politik dalam Teori Demokrasi
Dalam kajian ilmu politik, Miriam Budiardjo menjelaskan bahwa partai politik memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya sebagai sarana komunikasi politik, sosialisasi politik, rekrutmen politik, dan pengatur konflik dalam masyarakat. Melalui fungsi rekrutmen politik inilah partai seharusnya menyiapkan kader-kader yang nantinya mengisi jabatan publik maupun lembaga perwakilan rakyat.
Sementara itu, ilmuwan politik Gabriel A. Almond menyebut partai politik sebagai institusi yang berperan melakukan _political recruitment_ atau perekrutan politik, yakni proses mencari dan menyiapkan individu untuk menjalankan peran dalam sistem pemerintahan.
Artinya, partai politik bukan sekadar kendaraan pemilu, melainkan institusi yang bertanggung jawab menyiapkan kualitas kepemimpinan demokrasi.
Karena itu, menjadi pengurus partai bukan sekadar posisi simbolik atau kebanggaan organisasi. Jabatan partai menuntut kerja nyata dalam membangun struktur, menjaga kader, dan melakukan pembinaan politik secara terus-menerus.
Kaderisasi sebagai Ukuran Kesehatan Partai
Dalam ilmu politik, kaderisasi sering dipandang sebagai ukuran sehat atau tidaknya sebuah partai. Partai yang sehat biasanya memiliki regenerasi yang berjalan baik, memiliki kader di berbagai tingkatan, dan tidak bergantung pada figur tertentu saja.
Sebaliknya, partai yang lemah cenderung bergerak secara musiman. Aktivitas meningkat menjelang pemilu, tetapi melemah setelah tahapan politik selesai. Akibatnya, proses rekrutmen calon dilakukan secara mendadak dan pragmatis.
Kondisi seperti ini berisiko menurunkan kualitas demokrasi lokal. Sebab politik akhirnya hanya berorientasi pada kemenangan jangka pendek, bukan pembangunan organisasi yang berkelanjutan.
Dalam konteks keterwakilan perempuan, persoalannya juga tidak cukup hanya memenuhi angka 30 persen. Yang lebih penting adalah bagaimana partai mampu memberi ruang yang adil bagi perempuan untuk tumbuh dalam proses politik.
Karena itu, putusan MK sesungguhnya bukan sekadar tekanan administratif bagi partai, tetapi dorongan agar partai lebih serius menjalankan fungsi kaderisasi.
Tantangan Politik Lokal di Kabupaten Bangka
Politik lokal di Kabupaten Bangka masih menghadapi tantangan yang cukup besar. Kultur politik yang cenderung bertumpu pada figur, kekuatan finansial, dan jaringan tertentu sering membuat kaderisasi berjalan lambat.
Akibatnya, regenerasi kepemimpinan tidak berkembang optimal, termasuk dalam membuka ruang politik bagi perempuan dan generasi muda.
Padahal tantangan daerah ke depan semakin kompleks, mulai dari persoalan ekonomi, pelayanan publik, pendidikan, hingga pembangunan sumber daya manusia. Semua itu membutuhkan partai politik yang tidak hanya hadir saat pemilu, tetapi aktif membangun kualitas demokrasi setiap waktu.
Karena itu, putusan MK ini perlu dibaca secara lebih luas. Ini bukan hanya tentang kewajiban memenuhi kuota perempuan, tetapi tentang bagaimana partai politik membangun organisasi yang sehat dan mampu melahirkan kader-kader berkualitas.
Pada akhirnya, demokrasi yang baik tidak hanya ditentukan oleh banyaknya partai politik, tetapi juga oleh keseriusan partai dalam menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik bagi masyarakat.











Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.