TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangka Selatan langsung bergerak cepat merespons keluhan masyarakat Pulau Lepar terkait manajemen antrean dan prioritas muatan pada kapal penyeberangan subsidi rute Pelabuhan Penutuk (Tanjung Gading) menuju Pelabuhan Sadai.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa regulasi penentuan kendaraan yang berhak masuk ke dalam lambung kapal sepenuhnya merupakan otoritas dari pihak pengelola kapal, dalam hal ini PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dan bukan wewenang Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan. Teknis pengaturan kendaraan di dalam kapal merupakan wewenang dari kru atau Anak Buah Kapal (ABK) demi menjaga stabilitas kapal selama pelayaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan melalui Kepala UPT Pelabuhan Sadai, Afni Yundani, saat memberikan klarifikasi resmi kepada awak media guna meluruskan dinamika yang terjadi di lapangan.
”Mengenai masalah muatan yang masuk ke dalam kapal, itu sebenarnya bukan wewenang kami di UPT Pelabuhan, melainkan sepenuhnya menjadi wewenang dan otoritas dari pihak pengelola kapal, yaitu ASDP. Untuk mengatur masuknya kendaraan ke atas kapal, itu merupakan wewenang dari pihak kapal atau Anak Buah Kapal (ABK) karena berkaitan langsung dengan upaya menjaga stabilitas kapal,” ujar Afni Yundani, Jumat (22/5/2026).
Afni menjelaskan, keberadaan petugas Dishub yang bersiaga di Pelabuhan Tanjung Gading semata-mata bertugas untuk membantu kelancaran administrasi dan pencatatan awal guna mempermudah sistem pelaporan manifest perjalanan.
”Petugas kami di lapangan bertugas membantu mencatat antrean kendaraan. Hal ini dilakukan karena petugas dari ASDP baru akan berangkat ke Tanjung Gading ketika kapal penyeberangan bergerak menuju ke sana. Karena petugas kita selalu standby di pelabuhan, maka kami berinisiatif melakukan pencatatan antrean sebagai bahan laporan ke Pelabuhan Sadai mengenai kendaraan apa saja yang menyeberang,” jelasnya.
Menanggapi tuduhan adanya perlakuan khusus atau memprioritaskan armada logistik besar (Fuso) di atas kepentingan truk lokal, Afni secara tegas membantah hal tersebut. Berdasarkan data dan konfirmasi dari staf Dishub yang bersiaga di Pelabuhan Tanjung Gading, truk besar yang masuk tersebut justru sedang mengangkut komoditas hasil bumi milik masyarakat setempat.
”Kami tegaskan tidak ada memprioritaskan kendaraan manapun. Kami sudah mengonfirmasi staf di lapangan, dan berdasarkan data, ada kesepakatan antar-para sopir bahwa mobil kosong diizinkan memuat buah kelapa sawit milik masyarakat setempat untuk diseberangkan. Jadi, muatan yang dibawa itu sebenarnya adalah buah sawit milik warga lokal juga,” tambahnya.
Lebih lanjut, Afni memaparkan bahwa dalam standardisasi regulasi penyeberangan, kategori muatan prioritas utama memang sudah diatur secara rigid. Komoditas seperti hewan ternak hidup, buah-buahan segar, dan sayur-mayur mendapatkan prioritas utama guna mencegah kerusakan atau pembusukan komoditas selama perjalanan.
”Kalau untuk TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit, secara aturan baku tidak masuk dalam kategori prioritas utama seperti hewan ternak atau sayur dan buah. Penempatannya tetap diberlakukan sesuai dengan nomor urut antrean yang berlaku di pelabuhan,” urai KUPT Pelabuhan Sadai tersebut.
Kendati demikian, Dinas Perhubungan Bangka Selatan berkomitmen penuh untuk menjamin hak-hak mobilitas ekonomi masyarakat Pulau Lepar agar tidak terganggu di masa mendatang. Langkah taktis dan koordinasi lintas instansi akan segera diambil demi menyempurnakan pola pelayanan penyeberangan subsidi ini.
”Sebagai langkah evaluasi dan perbaikan ke depan, kami akan secepatnya berkoordinasi secara intensif dengan pihak pengelola kapal, yaitu ASDP. Kami ingin memastikan manajemen penyeberangan berjalan lebih baik, transparan, dan tetap mengedepankan kemaslahatan masyarakat lokal,” pungkas Afni. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.