Kursi PKB di DPRD Bangka Selatan Kosong, KPU Tunggu Surat Resmi Terkait PAW

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan menyatakan hingga saat ini masih menunggu surat resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

​Hal ini menyusul wafatnya salah satu anggota DPRD Bangka Selatan, H. Abu Hairi, beberapa minggu lalu karena sakit. Kepergian politisi PKB tersebut menyebabkan terjadinya kekosongan kursi di parlemen daerah yang secara langsung berdampak pada penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan terkait.

​Ketua KPU Bangka Selatan, Muhidin, menjelaskan bahwa secara prosedur, pihak KPU tidak bisa bergerak sebelum ada surat permohonan resmi dari pimpinan DPRD.

​”Kami (KPU Bangka Selatan) masih menunggu surat dari DPRD Kabupaten Bangka Selatan terkait perihal PAW tersebut,” ujar Muhidin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (27/4/2026).

​Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara KPU Bangka Selatan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Toboali, nama Akbar Septa Andhika muncul sebagai calon terkuat.

​Dalam catatan pleno KPU:
​Partai: PKB (Nomor Urut 10).

​Status: Peraih suara terbanyak kedua di internal partai untuk Dapil I Toboali.

​Posisi: Secara aturan, peraih suara terbanyak berikutnya berhak menggantikan anggota yang berhalangan tetap (meninggal dunia).

​Kekosongan kursi di fraksi PKB ini menjadi perhatian, mengingat peran anggota dewan sangat krusial sebagai jembatan aspirasi warga. Tanpa perwakilan yang utuh, dikhawatirkan suara masyarakat di Dapil I tidak tersampaikan secara maksimal dalam rapat-rapat pengambilan kebijakan di gedung DPRD.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pimpinan DPRD Bangka Selatan mengenai kapan surat permohonan PAW tersebut akan dilayangkan ke KPU untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.