Kejati Kaltim Sita Aset Triliunan Rupiah Terkait Kasus Dugaan Pertambangan Ilegal PT JMB

​SAMARINDA, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) merilis perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang melibatkan PT. JMB. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penambangan yang tidak sesuai ketentuan di atas lahan HPL 01 milik Kementerian Transmigrasi.

​Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (26/3/2026), Kasi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka yang berasal dari pihak swasta maupun penyelenggara negara.

​Penyitaan Aset Bernilai Fantastis
​Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai angka triliunan rupiah.

Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah melakukan penyitaan aset besar-besaran, meliputi:
​1. Uang Tunai (Rupiah & Valuta Asing)
Penyidik menyita uang tunai senilai Rp 214.283.871.000,- (Dua ratus empat belas miliar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). Selain rupiah, ditemukan pula belasan jenis mata uang asing, di antaranya:
​USD 103.025 (Dolar Amerika Serikat)
​SGD 11.909 (Dolar Singapura)
​AUD 4.280 (Dolar Australia)
​Serta mata uang Euro, Ringgit, Won, Yuan, hingga Franc Swiss.

​2. Koleksi Tas Mewah & Perhiasan
Terdapat puluhan barang branded yang turut disita, termasuk:
​13 unit tas Chanel dan 1 dompet.
​6 unit tas Louis Vuitton.
​Tas merk Hermes, Gucci, Burberry, Salvatore Ferragamo, hingga Dior.
​Sejumlah perhiasan emas berupa kalung, bros, dan rantai emas.

​3. Kendaraan Mewah
Penyidik juga mengamankan empat unit mobil sebagai barang bukti, yaitu:
​Hyundai Ioniq 6 EV (2023) an. Netty Herawati Tansil.
​Mitsubishi Pajero Sport 2.4L (2016) an. Ir. Dany Aswin.
​Lexus LX 570 4X4 AT (2012) an. PT Anugerah Bara Kaltim.
​Hyundai Creta Prime 1.5 dari Budiono Tanbun.

​Pihak Kejati Kaltim menegaskan bahwa saat ini penyidik masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara (PKN). Langkah penyitaan ini merupakan komitmen serius kejaksaan dalam mengusut tuntas mafia tambang dan memulihkan kerugian negara di wilayah Kalimantan Timur. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.