Polres Belitung Gagalkan Penyelundupan 49 Karung Pasir Timah Ilegal ke Jakarta

BELITUNG, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung bersama Polsek Tanjungpandan berhasil menggagalkan upaya pengiriman pasir timah ilegal ke luar Pulau Belitung, Jumat (19/12/2025) dini hari. Penindakan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Tertib Menumbing 2025.

​Pengungkapan kasus bermula saat petugas menerima informasi mengenai satu unit truk yang diduga mengangkut pasir timah ilegal menuju Jakarta melalui Kapal KM Sawita di Pelabuhan Pelindo Regional 2 Tanjungpandan.

​Merespons informasi tersebut, personel Polsubsektor Pelabuhan berkoordinasi dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung untuk melakukan penyisiran dan pemeriksaan intensif terhadap kendaraan di area dermaga.

​Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mencurigai sebuah truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi B 9081 CDA. Saat dilakukan pembongkaran muatan, petugas menemukan 49 karung pasir timah yang disembunyikan secara rapi di dalam kotak-kotak kayu untuk mengelabui petugas.

​Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas aktivitas pertambangan dan distribusi timah ilegal yang merugikan negara.

​“Pengungkapan ini adalah wujud keseriusan kami dalam Operasi Tertib Menumbing 2025. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik distribusi timah ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas AKBP Sarwo Edi.

​Ia menambahkan bahwa kepolisian akan memperketat pengawasan di jalur-jalur tikus dan pelabuhan guna memutus rantai pengiriman komoditas tambang ilegal ke luar daerah.

​Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung, I Made Yudha Suwikarma mengonfirmasi bahwa sopir truk berinisial JY (46) telah diamankan. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Belitung.

​“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat. Saat ini pemeriksaan saksi dan pengamanan barang bukti terus berjalan sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya,” jelas I Made Yudha.

​Polres Belitung juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas tambang ilegal dan turut serta menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan Kabupaten Belitung. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.