Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Amankan 4,82 Gram Sabu dari Petani di Dusun Rias, Terancam 20 Tahun Penjara

​TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang petani berinisial RD alias INDO (27) di pinggir jalan Dusun Rias, Desa Rias, Kecamatan Toboali. Tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 4,82 gram.

​Penangkapan berlangsung pada Rabu dini hari, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 00.15 WIB.

​Menurut Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, penangkapan berawal dari informasi mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Rias.

​Saat petugas Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan tiba di lokasi, tersangka RD alias INDO yang beralamat di Dusun SP. B dan Dusun Rias sempat mencoba melarikan diri dan melemparkan sesuatu.

​”Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan pencarian barang bukti di sekitar lokasi dan melakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap tersangka yang didampingi oleh Kepala Dusun setempat berinisial HS,” jelas Iptu GJ Budi pada Rabu (29/10/2025).

​Hasilnya, petugas menemukan satu kotak rokok merek Surya yang berisikan satu bungkus plastik bening berukuran besar berisi kristal warna putih (diduga sabu) dan satu ball plastik bening berukuran kecil kosong.

Barang bukti ini ditemukan berjarak sekitar 3 meter dari lokasi tersangka diamankan. Turut diamankan pula satu remot kunci motor hitam dan satu unit sepeda motor YAMAHA AEROX 155 tanpa Nomor Polisi berwarna putih di pinggir jalan.

​Penggeledahan dilanjutkan di rumah kontrakan tersangka di Dusun Rias. Di sana, polisi menemukan barang bukti tambahan, antara lain:
​Satu unit Handphone merek Redmi berwarna biru. ​Satu unit timbangan digital merek Digital Scale. ​Berbagai tas dan plastik pembungkus (tas sandang hitam, tas selempang hitam merek Eiger, plastik asoi, dan satu ball plastik bening berukuran besar kosong). ​Delapan buah korek api gas.

​”Total barang bukti kristal warna putih yang diduga sabu memiliki berat bruto 4,82 gram,” tambah Iptu GJ Budi.

​Tersangka diduga mengambil keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, yang telah sering ia transaksikan di Dusun Rias.

​Saat ini, tersangka RD alias INDO beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.