TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan di lapangan, menyusul dilayangkannya surat teguran terhadap inisial IR, salah satu warga Desa Pergam, Kecamatan Toboali, terkait dugaan aktivitas perambahan liar di hutan yang direncanakan sebagai daerah resapan air.
Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Basel, Hepi Nuranda, menyampaikan penegasan ini kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Basel, Rabu (15/10/2025).
Menurut Hepi, pihaknya telah langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti surat teguran bernomor 500.16/22/DPMPTSP/SE/SETDA/2025 yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Bangka Selatan pada Kamis (9/10/2025) lalu.
Surat teguran yang memberikan batas waktu hingga 16 Oktober 2025 itu, meminta saudara IR untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut serta memperbaiki blok-blok atau jalan yang telah dibuat menjadi keadaan semula.
”Alhamdulillah, di lapangan kemarin kebetulan kawan-kawan sudah ke lapangan dan itu sudah bergerak. Apa yang menjadi komitmen kesepakatan, seperti yang diminta oleh masyarakat Desa Pergam untuk mengembalikan ke kondisi awal, itu sudah berlangsung. Dan kawan-kawan mungkin hari ini juga kembali turun ke lapangan guna memastikan kembali,” jelas Hepi kepada wartawan.
Sejak surat teguran itu dilayangkan, Pemkab juga terus melakukan pengawasan hingga pendekatan persuasif agar penyelesaian permasalahan di daerah resapan air tersebut berjalan kondusif.
”Kami mengimbau seluruh masyarakat Desa Pergam untuk tetap menjaga situasi yang aman dan tenang. Pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan persoalan ini dengan cara-cara yang baik dan tetap berpihak pada kepentingan lingkungan serta masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, permasalahan dugaan pembalakan kawasan hutan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kemis ini sudah berlangsung lama. Sejumlah petani juga sudah beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Bangka Selatan maupun DPRD Provinsi Bangka Belitung guna mengadukan nasib mereka. Pasalnya, di Desa Pergam terdapat lokasi persawahan, dan jika pembalakan liar dibiarkan, otomatis akan mengganggu produksi padi di wilayah tersebut. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.