Polres Bangka Selatan Tangkap Mahasiswi Pelaku Penipuan Arisan Online

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Seorang mahasiswi berinisial SJ (22) asal Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan. SJ diduga melakukan penipuan dan penggelapan bermodus arisan fiktif yang merugikan dua korban dengan total Rp18,3 juta.

​Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Ikrar Bintani, menjelaskan kasus ini bermula pada 20 Februari 2025. Korban, Ratna Dewi Purnama Sari (32), menerima tawaran arisan fiktif melalui pesan WhatsApp dari SJ. Pelaku menawarkan dua nomor arisan senilai total Rp13,5 juta, dengan janji keuntungan masing-masing Rp10 juta yang dijanjikan cair pada 30 Maret dan 10 April 2025.

​”Korban tergiur dengan iming-iming keuntungan besar. Pada 22 Februari 2025, korban mentransfer Rp12,8 juta ke rekening atas nama SJ,” ujar AKP Raja pada Sabtu (13/9/2025).

​Namun, hingga tanggal yang dijanjikan, uang arisan tidak kunjung cair. Ratna kemudian mengetahui bahwa temannya, Ocha (23), juga menjadi korban dengan modus serupa setelah mentransfer Rp5,5 juta kepada SJ.

Merasa ditipu, keduanya lantas melaporkan kasus ini ke Polres Bangka Selatan pada 3 Juli 2025. ​Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memanggil SJ untuk dimintai keterangan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara pada 12 September 2025, SJ ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ucap Raja.

​Polisi mengungkap bahwa motif tersangka adalah faktor ekonomi. SJ menjalankan modus penipuan dengan menawarkan arisan fiktif secara daring melalui pesan pribadi. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ponsel iPhone 11, dua lembar rekening koran BCA, tujuh lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp, dan satu lembar bukti transfer dari aplikasi DANA.

“​Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan kini ditahan di Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

​Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran arisan atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama yang disebarkan melalui media sosial atau pesan pribadi.

​”Bila ada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa, dipersilakan untuk melapor langsung ke Mapolres Bangka Selatan,” tutup AKP Raja. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.