TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – TP (21), seorang mantan residivis, kembali harus berurusan dengan hukum setelah aksi pencuriannya di sebuah pondok kebun di Jalan Teladan AMD, Kecamatan Toboali, berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Bangka Selatan.
Ironisnya, TP baru saja menghirup udara bebas pada Januari 2025 lalu atas kasus serupa.
Penangkapan terhadap pelaku TP dilakukan pada Selasa (22/7/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa Bikang. Kasi Humas Polres Basel, Iptu Guntur Jaya Budi, membenarkan penangkapan ini dan menjelaskan bahwa TP membobol pondok kebun milik korban OS (26).
Kejadian bermula pada Minggu (20/7/2025) pagi sekitar pukul 06.30 WIB, saat korban OS mendatangi kebunnya. OS terkejut mendapati dahan alpukat di depan pondoknya berantakan, dan dinding pondoknya rusak bekas dicongkel.
Setelah diperiksa, beberapa barang berharga miliknya raib, meliputi timbangan duduk 100 kg, selang air sepanjang 30 meter, dan sekitar 30 kg buah alpukat.
“Akibat pencurian ini, OS mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 3.150.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel,” ungkap Kasi Humas.
Menindaklanjuti laporan, Tim Macan Selatan Satreskrim Polres Basel segera melakukan penyelidikan. Pada Senin (21/7/2025) malam hingga dini hari Selasa (22/7/2025), tim memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Desa Bikang.
Tanpa menunda, anggota Tim Macan Selatan langsung bergerak dan berhasil mengamankan TP di lokasi tersebut.
“Jadi saat diinterogasi, TP mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di kediaman pelaku, yaitu satu rol selang air ukuran sekitar 30 meter, satu unit timbangan merek Nhon Hoa warna hijau, dan satu buah linggis yang diduga digunakan untuk mencongkel pondok,” tukasnya.
“Motif pelaku adalah ekonomi. Atas perbuatannya, TP disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” terang dia. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.