Kronologi Pencurian Motor Petani di Rias, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Seorang buruh harian berinisial JM (41), warga Dusun Suka Maju Desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), berhasil diamankan oleh Tim Sat Reskrim Polres Basel. JM ditangkap setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor milik seorang petani di Desa Rias.

Kejadian berawal pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban HTN (48) pergi ke sawah menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2006 berwarna biru tanpa nomor polisi.

HTN menitipkan kendaraannya di rumah STN (42) di Dusun Pairam, Desa Rias, lalu melanjutkan perjalanan ke sawah dengan mobil. Karena hujan, korban kembali ke rumahnya masih menggunakan mobil, sementara motornya tetap dititipkan.

Pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, HTN kembali ke rumah STN dan pergi ke sawah dengan mobil. Saat kembali ke rumah STN, motornya sudah raib. Awalnya, STN mengira anaknya, EV, yang menggunakan motor tersebut ke pantai.

Namun, keesokan harinya, motor tersebut tidak ditemukan dan tidak ada yang menggunakannya. EV kemudian menyampaikan bahwa pada Sabtu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, saat hendak menyimpan kunci kontak kendaraan miliknya dan motor HTN, ia baru menyadari bahwa motor tersebut sudah tidak ada. Ia sempat mengira HTN yang mengambilnya. Setelah mengetahui motornya hilang, HTN segera melaporkan kejadian ini ke Polres Basel.

Kasi Humas Polres Basel, Iptu Guntur Jaya Budi, menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dugaan Curanmor. Tim Opsnal Sat Reskrim kemudian mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku JM berada di sebuah kontrakan di Jalan Air Lingga, Kelurahan Teladan.

“Tim Opsnal mengetahui keberadaan terduga pelaku setelah melakukan penyelidikan dan didapati sedang berada di kontrakannya di Kelurahan Teladan,” ungkap Iptu Guntur pada Selasa (16/6/2025).

Lebih lanjut, tim Opsnal Sat Reskrim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan JM. Saat diinterogasi, JM mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Dusun Pairam Rias. Motor tersebut sempat digunakan pelaku untuk bekerja sehari-hari sebelum body motornya dibuang di area hutan Jalan Trans Rias, diduga untuk menghilangkan barang bukti atau ciri-ciri motor.

“Kini pelaku sedang mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Iptu Guntur. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.