PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan AF (25) dan AI (24) warga Kota Pangkalpinang.
Kedua pemuda itu diamankan lantaran telah melakukan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah tersebut.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto melalui keterangan resminya Senin (02/025) menyampaikan kedua pemuda tersebut diamankan didua TKP yang berbeda.
“TKP pertama pelaku diamankan di Jalan RE Martadinata RT 005 RW 002 Kelurahan Opas Kecamatan Taman Sari. TKP kedua beralamatkan di Jalan Kelapa RT 002 RW 001 Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya,” ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti narkotika dari kedua pelaku.
“Dari AF (25) ditemukan barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi berwarna kuning, 2 butir berwarna hijau, satu bungkus kecil pecahan pil ekstasi. Sedangkan dari AI (24) ditemukan 20 butir pil ekstasi warna kuning, 6 butir ekstasi warna hijau, satu plastik strip ukuran sedang berisikan sabu berat 1,27gram,” terangnya.
Dari penangkapan itu, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut.
(Shandy Mane)




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.