PAYUNG, ERANEWS.CO.ID- Unit Reskrim Polsek Payung berhasil menangkap Tan Laka (42), pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial MA (32). Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya.
Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo, menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban dan pelaku pergi menonton orgen di Desa Suka Jaya, Kecamatan Pulau Besar.
Setelah selesai, pelaku mengajak korban untuk menemui saudaranya di Dusun Pasir Putih, Desa Batu Betumpang, Kecamatan Pulau Besar.
“Dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba memberhentikan motornya dan membawa korban ke area kebun sawit di Dusun Pasir Putih. Di sana, pelaku melontarkan kata-kata kasar kepada korban, yang kemudian memicu cekcok,” ungkap Iptu Marto Sudomo.
Dijelaskan dia, Bahwa cekcok tersebut berujung pada penganiayaan. Pelaku memukul korban berkali-kali di bagian punggung, mencekik, dan menarik baju korban. Korban sempat meminta tolong kepada orang yang lewat, dan kakaknya datang untuk membantu. Namun, pelaku melarikan diri dengan membawa motor milik korban.
“Atas kejadian ini, korban merasa dirugikan dan langsung melaporkan kejadian ini ke Unit Reskrim Polsek Payung,” kata Iptu Marto Sudomo.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Payung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelaku ditangkap di wilayah hukum Toboali, berkat informasi dari Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan.
Barang bukti yang diamankan:
- 1 (satu) buah baju lengan pendek berwarna merah
- 1 (satu) buah celana panjang warna hijau
- 1 berkas hasil Visum et Repertum
“Modus operandi pelaku adalah memukul korban berkali-kali dengan tangan kanannya di bagian punggung, lengan kanan, dan lengan kiri korban. Motif pelaku adalah emosi,” jelas Iptu Marto Sudomo.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan,” pungkasnya. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.