Tim BKO PAM Orbit PT Timah Tertibkan Ponton PIP Tanpa SPK di Laut Bagger Payak Ubi

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Tim BKO PAM Obvit PT Timah Tbk, menghentikan aktivitas penambangan bijih timah ilegal di perairan laut Bagger Pajak Ubi, Sukadamai, Toboali, Selasa (24/12/2024).

Operasi ini dilakukan untuk menertibkan penambang yang beroperasi tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) dan ponton tanpa benner kuning.

Dalam operasi yang didampingi anggota Kodim 0432/Basel dan Anggota Polres Basel, BKO PAM Obvit PT Timah langsung memeriksa ponton-ponton yang berada di wilayah Rencana Kerja Penambangan (RKP) CV Victoria Bintang Selatan (VBS). Ponton tanpa dokumen lengkap dan tidak sesuai aturan diperintahkan untuk segera meninggalkan lokasi.

“Kami turun langsung ke lapangan untuk menegakkan aturan. Ponton yang tidak memiliki izin langsung kami perintahkan keluar dari lokasi. Jika masih ada yang melanggar, kami akan ambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku” ujar Kabid PAM PT Timah, Alfiansyah.

Operasi ini, menurut Alfiansyah, adalah bukti nyata ketegasan tim gabungan dalam menjaga ketertiban di wilayah kerja PT Timah Tbk. Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku penambangan ilegal yang sering mengabaikan aturan.

“Langkah ini untuk menjaga ketertiban di wilayah kerja PT Timah sekaligus memberi efek jera kepada ponton yang tidak memiliki SPK yang kerap mengabaikan aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Masyarakat Bagger, Sakirman mendesak PT Timah Tbk untuk segera mengambil langkah tegas terhadap ponton-ponton yang bekerja tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah Rencana Kerja Penambangan (RKP) CV VBS.

Desakan ini muncul menyusul penemuan aktivitas penambangan ilegal di perairan laut Bagger Payak Ubi, Sukadamai, Toboali, pada sejak Senin, (23/12/2024) kemarin.

Sakirman alias Pak Cik menegaskan bahwa keberadaan ponton-ponton ilegal tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu operasional CV VBS sebagai pemegang hak kerja resmi di area tersebut.

“Kami meminta PT Timah bertindak lebih tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini. Ini tidak hanya merugikan kami, tetapi juga melanggar hukum,” katanya.

Pak Cik menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya tim gabungan dalam menertibkan penambangan ilegal di wilayah kerja CV VBS. Ia berharap, tindakan ini menjadi langkah awal untuk memastikan area kerja CV VBS steril dari aktivitas ilegal.

“Keberadaan ponton tanpa izin ini merugikan semua pihak, termasuk masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya pada operasional penambangan yang legal. Kami harap PT Timah konsisten dalam menjaga aturan,” pungkasnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.