Oleh : Josephine Yenni Sijabatuniversitas Pendidikan Ganesha 2214101050
ERANEWS.CO.ID — Setiap mendekati pemilihan kepala daerah (PILKADA), para pemimpin dan anggota legislatif daerah memberikan janji-janji manis kepada masyarakat.
Tidak jarang ada yang membagikan amplop berisi uang atau paket sembako di dalamnya. Mereka dengan sengaja melakukan kebijakan moneter yang merupakan praktik korupsi yang berujung pada berbagai korupsi lainnya.
Kebijakan moneter merupakan upaya untuk mempengaruhi keputusan pemilih dan penyelenggara pilkada melalui barang dan imbalan lainnya. Dari pengertian tersebut, kebijakan moneter merupakan salah satu bentuk suap praktik ini pada akhirnya
mengakibatkan pemimpin hanya peduli pada kepentingam individu dan kelompok,
bukan rakyat yang memilihnya.
Ia merasa berkewajiban untuk mengambil manfaat dari jabatannya. Termasuk membayar kembali dana yang ia keluarkan untuk kampanye nya.
Akhirnya setelah menjabat, ia melakukan berbagai penipuan dan menerima suap, gratifikasi, dan berbagai bentuk korupsi lainnya. Tidak heran jika kebijakan moneter disebut sebagai “induk korupsi”. Amir arif, direktur sosialisasi dan kampanye anti korupsi di komisi pemberantasan korupsi, mengatakan kebijakan moneter telah membuat politik menjadi mahal. Selain jual beli suara (vote buy), calon harus membayar mahar politik yang nominalnya besar kepada partai politik.
Tentu saja, itu bukan hanya uang pribadi nya sendiri, melainkan sumbangan dari berbagai partai politik yang berharap bisa saling menguntungkan jika akhirnya terpilih.
Politik uang (money politic) dalam pemilihan kepala daerah berdampak negatif terhadap kualitas pilkada itu sendiri. Kompleksitas hubungan antara kebijakan moneter, tingginya kebutuhan dana kampanye, dan korupsi politik seperti yang disebutkan di atas tidak dapat diatasi secara memadai dengan mengoptimalkansistem pemilu.
Selain itu, memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan terhadap kebijakan moneter saja tidak cukup. Meskipun upaya perbaikan di kedua bidang ini sangat penting, kita juga memerlukan upaya pencegahan dan remediasi yang berfokus pada mengatasi penyebab atau akar masalah.
Memahami perbedaan antara kebijakan moneter dan kebijakan biaya merupakan hal yang penting bagi semua partai politik yang masih berupaya mempertahankan harapan akan perbaikan lanskap politik meskipun terdapat pragmatisme yang mengingkari tujuan ideal demokrasi.
Pemahaman terhadap kedua hal tersebut penting bagi masyarakat, tim sukses, partai politik, kandidat, penyelenggara, penegak hukum, birokrasi, dan lainnya.
Begitu banyak pertarungan politik yang telah, sedang, atau sedang terjadi Secara umum, politik uang merupakan istilah yang menggambarkan penggunaan uang atau imbalan lainnya untuk mempengaruhi seseorang, kelompol dalam
mengambil keputusan politik.
Contoh korupsi politik menimbulkan kritik terhadap pilkada. Mereka meragukan sistem pilkada yang tidak menghasilkan pejabat yang baik.
Faktanya, pilkada yang terbuka dan kompetitif gagal menghasilkan orang-orang terbaik untuk menjalankan pemerintahan.
Pengertian korupsi menurut
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Korupsi memiliki dampak negatif bagi negara indonesia. Korupsi memiliki dampak hebat, utamanya terhadap ekonomi. Beberapa ahli juga membuat statement yang dapat diringkas beberapa poin, bahwa korupsi menyebabkan enam hal sebagai berikut :
- Investasi mejadi rendah, terutama investasi langsung dari luar negeri.
- Mengurangi pertumbuhan ekonomi.
- Mengubah komposisi belanja pemerintah menjadi tidak produktif.
- Ketidaksamaan dan kemiskinan menjadi lebih besar.
- Mengurangi efisiensi bantuan.
- Menyebabkan negara menjadi krisis.
Dampak ekonomi dari korupsi merupakan permasalahan yang dapat menghambat
pembangunan ekonomi baik di negara berkembang maupun maju.
Banyak negara mulai secara serius mempertimbangkan bahaya korupsi terhadap perekonomian mereka dengan membentuk lembaga dan departemen yang dapat mencegah dan mengendalikan korupsi.
Demikian pula, organisasi internasional telah membentuk organisasi antikorupsi untuk meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif korupsi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Hal ini sejalan dengan semakin banyaknya
penelitian empiris yang menunjukkan bahwa korupsi dapat menyebabkan rendahnya tingkat investasi, rendahnya produktivitas belanja publik, distorsi dalam alokasi sumber daya, dan pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi.
Korupsi juga melanggar dan mengganggu hak asasi manusia. Dalam prespektif ekonomi politik korupsi merupakan kejahatan yang secara langsung menggerogoti sendi–sendi bangunan ekonomi dan politik suatu bangsa.
Dan korupsi juga dapat merusak sendi–sendi kehidupan bermasyarakat. Penerapan kebijakan moneter dalam pemilu bersifat sistematis dan sangat destruktif.
Transaksi jual beli suara yang dilakukan para kandidat cenderung memberikan mereka kekuasaan untuk memajukan kepentingan pribadinya jika terpilih.
Masyarakat hanya mendapat manfaat sementara dari uang tunai, fasilitas, dan barang berharga. Dampak dari praktik ini adalah peran pemerintah berubah dari yang bertanggung jawab terhadap kehidupan masyarakat menjadi politisi yang rakus dan hanya mengejar keuntungan pribadi.
Penulis berupaya menunjukkan bahwa praktik kebijakan moneter menjadi sumber ancaman terhadap keamanan perekonomian masyarakat. Menurut Mesjasz (2008), keamanan ekonomi dapat didefinisikan sebagai aktivitas ekonomi,
termasuk sumber daya, tingkat konsumsi, dan mekanisme pasar. Aspek keamanan ekonomi merupakan elemen kunci dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
(*)
DAFTAR PUSTAKA
KPK. (2023). Waspadai Bahaya Politik Uang, Induk dari Korupsi. ACLC KPK.
https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230217-waspadai-
bahaya-politik-uang-induk-dari-korupsi
Lestari, S. (2020). Korupsi Politik di Indonesia: Analisis Faktor Penyebab dan
Upaya Pencegahan. Jurnal Hukum, 9(1), 45-58.
Suparman, M. (2020). Strategi Pencegahan Politik Uang dalam Pemilu. Jurnal
Hukum dan Masyarakat, 12(2), 135-150.
Syadilla, D. M., & Alfa, F. (2023). KORUPSI DAN PERTUMBUHAN
EKONOMI. E-Journal UNDIP, 10(2), 1-11.
https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jme/article/download/43118/32325
















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.