Kejagung RI Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

JAKARTA, ERANEWS.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali lagi memeriksa 4 orang saksi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumadena melalui siaran pers pada Selasa (27/3/2024).

“Pemeriksaan 4 orang saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” kata Ketut Sumadena.

Ia menuturkan, pemanggilan 4 orang saksi yakni AGS selaku Pegawai PT Tinindo Inter Nusa Bagian Logistik. AGA selaku Pegawai/Kepala Ketel di PT Tinindo Inter Nusa. KEB selaku Direktur CV Teman Jaya. TMZ selaku Karyawan PT Timah Tbk.

“Adapun 4 orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” ujarnya.

Menurutnya, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

(EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.