TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- AS yang merupakan pemuda Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan akhirnya menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polres Bangka Selatan usai melakukan tindak pencabulan anak di bawah umur, Senin (15/5/2023).
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui KBO Sat Reskrim Polres Bangka Belitung, IPDA William Situmorang mengungkapkan kronologi kejadiannya itu pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 21.00 wib.
“Jadi saat itu ayah korban pulang dari pasar menuju ke rumahnya, dan setibanya di rumah ayah korban tidak menjumpai putrinya sebut saja Mawar di rumah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah itu ayah korban menanyakan kepada kakak korban tentang keberadaan Mawar, kemudian kakak korban memberitahu kepada ayah korban bahwa Mawar keluar rumah membeli mie di warung.
“Namun sampai keesokan harinya pada tanggal 26 Maret 2023 hingga pukul 01.00 Wib, Mawar belum juga pulang,” ujarnya.
Selanjutnya ayah korban bersama dengan istrinya berinisiatif melaporkan kejadian kehilangan anaknya ke Polres Bangka selatan.
Setelah melaporkan kejadian tersebut kemudian ayah korban berusaha mencari Mawar dengan bertanya kepada teman-temannya.
“Sekira pukul 07.00 Wib, ayah korban mendapatkan informasi bahwa Mawar ada di sebuah rumah kontrakan yang berada di Toboali, Mendapatkan informasi tersebut kemudian ayah korban bersama istrinya langsung menuju ke salah satu kontrakan yang ada di Toboali,” kata IPDA William Situmorang.
Kemudian sesampainya di kontrakan tersebut, ayah korban melihat sepeda motor yang biasa digunakan oleh teman Mawar.
“Setelah itu dengan didampingi Ketua RT setempat serta pemilik kontrakan akhirnya Mawar ditemukan ada didalam kamar kontrakan tersebut, sedangkan pelaku AS keluar melalui pintu belakang,” sebutnya.
Dirinya menuturkan bahwa ayah korban menanyakan kepada Mawar apa yang telah dilakukan AS terhadapnya, setelah mendengarkan penjelasan apa yang disampaikan Mawar, maka selanjutnya ayah korban mendatangi Polres Bangka Selatan untuk melaporkan atas kejadian tersebut.
“Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 mei 2023 sekira pukul 15.50 Wib, pelaku AS akhirnya menyerahkan diri dengan didampingi oleh orang tuanya ke Satreskrim Polres Bangka selatan,” pungkasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya patut diduga telah melanggar Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016. Dengan ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” terangnya. (EraNews/Leo)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.