Warga Taman Sari Pelaku Curanmor Diamankan Polisi

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — H als Y (34) warga Kelurahan Batin Tikal Kacamatan Taman Sari diamankan Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Taman Sari Polres Pangkalpinang.

Tersangka diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) diwilayah hukum Polres Pangkalpinang, Polres Bangka Tengah dan Polres Bangka.

Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah mengungkapkan, tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi LP/B-12/2020/ BABEL / RES PKP/ SEK TAMAN SARI, tanggal 16 Maret 2020.

“Pada saat itu korban melaporkan bahwa satu unit motor honda beat miliknya hilang saat terparkir disamping pondok kebun di daerah Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek.Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 5.500.000,” ungkap Kapolres saat menggelar Press Realese di Polsek Taman Sari, senin (08/06/20).

Selanjutnya kata Kapolres, dari hasil penyelidikan Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Taman Sari pada Jumat 5 Juli 2020 sekira pukul 14.00 wib pelaku diketahui berada di sebuah bengkel motor di Jalan Kapten Munzir RT 03 RW 03 Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.

“Dari hasil penyelidikan itu dan ternyata benar keberadan pelaku berada disana dan tepat pada pukul 15:30 wib pelaku berhasil diamankan,” ucapnya.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku lanjut Kapolres kemudian dilakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor Honda Beat yang terparkir di samping pondok kebun.

“Berdasarkan pengakuannya pelaku juga telah melakukan pencurian di 7 tempat yakni di wilayah Pangkalpinang 4 TKP , wilayah Bangka Tengah 2 TKP dan wilayah Bangka 1 TKP,” sebutnya.

Dia menambahkan, pelaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dikarenakan belum memiliki pekerjaan tetap dan uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari hari dan membeli minuman keras jenis arak.

Dan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit motor Honda Beat warna pink, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX warna merah hitam dan 1 unit motor Yamaha Jupiter warna hitam.

” Terhadap perbuatannya tersangka patut diduga melanggar pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolsek Tamansari AKP Arif Andian Eka Buwono mengimbau tentunya kepada masyarakat untuk selalu peduli terhadap lingkungannya dan tidak memarkirkan kendaraan sembarangan.

“Untuk mengantisipasi kejadian ini periksa kembali kunci sebelum meninggalkan kendaraan,” katanya.

(eranews/3s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.