BANGKA BARAT, ERANEWS.CO.ID — Polsek Simpang Tritip berhasil ungkap kasus pencurian beserta barang bukti di wilayah hukumnya.
Kapolsek Simpang Tritip, IPDA Rio Pranata Taringan,S,Tr,k seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK mengatakan bahwa kali ini Polsek Simpang Tritip berhasil mengamankan pelaku pencurian dirumah Pondok Kebun di Desa Simpang Tiga Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat, Jum’at (19/03/21).
Pelaku diketahui berinisial AS (49) warga Desa Peradong Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat.
“Pelaku melakukan pencurian pada Senin 08 Maret 2021 sekira pukul 07.00 Wib di pondok kebon milik Nana
(51) warga Jalan Raya Simpang Tiga Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat,” ungkap IPDA Rio.
Sebelumnya kata IPDA Rio, kronologi kejadian pencurian saat pelapor sedang bersiap-siap untuk berangkat ke kebun kemudian datang pelaku kerumah pondok kebun pelapor.
Selanjutnya pelaku berada dirumah pelapor dan sekira pukul 08:00 wib pelapor pulang kerumah.
“Saat pulang kerumah pelapor langsung masuk kedalam kamar dan memeriksa dua kalung emas dengan total 140 mata dan dua gelang emas (75 mata) serta tiga cincin emas dan uang Rp 1.800.000,- yang tersimpan didalam kotak sudah hilang,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut kata IPDA Rio korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 73.100.000,-
“Pelaku kita amankan di Desa Peradong sekira pukul 17:30 wib hari Rabu (17/03/21),” terangnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) buah tas sandang berwarna coklat, 1 (satu) buah sepeda motor jupiter Z warna merah, 1 (satu) buah jilbab warna biru, 1 (satu) helai baju kaos warna hitam, 1 (satu) helai celana panjang perempuan warna biru, 1 (satu) buah Nota pembelian kalung emas 100 mata.
(Eranews/asw)




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.