Warga Kesal Ruas Jalan Umum TPU Tionghoa Songliang Srimenanti Ditutup

BANGKA, ERANEWS.CO.ID — Warga RT 09 dilingkungan Srimenanti Kelurahan Srimenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka kesal sekaligus kecewa lantaran ruas jalan umum di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perkuburan Tionghoa Songliang, Srimenanti saat ini ditutup oleh oknum.

Akibatnya, sejumlah warga yang bermukim dekat dengan TPU setempat atau warga yang biasa menggunakan ruas jalan umum setempat merasa terhambat menjalani aktifitas sehari-hari lantaran kondisi ruas jalan umum itu kini tak dapat lagi dilalui.

“Kalau mau jalan keluar warga di sini kesusahan karena harus mutar dulu melalui jalan lain sebab jalan umum yang biasa kami lalui kini sudah dibangun tembok beton,” ungkap seorang ibu rumah tangga saat ditemui pihak media Selasa (15/12/20) siang di lokasi.

Hal serupa diungkapkan warga lainnya yakni Jon (38). Menurut warga ini akibat jalan umum itu ditutup tembok pagar tersebut justru dianggap sangat membahayakan bagi para pengguna jalan setempat.

Sudah berapa kali pengendara motor yang hendak melewati jalan itu hampir celaka menabrak pagar tembok di TPU itu. Sebab tak semua warga ada yang tahu jika jalan di situ kini sudah ditutup tembok.tuturnya.

Sementara itu Dayang (50) yang juga warga setempat mengaku jika tembok pagar di TPU itu diketahuinya belumlah lama dibangun oleh oknum pengurus perkuburan setempat (Perkuburan Siongliang) yakni sekitar minggu (13/12/20) siang.

Bahkan saat pembangunan pagar tembok di TPU yang menutup ruas jalan umum tersebut menurutnya justru sempat disaksikan oleh aparat kepolisian termasuk anggota Satpol PP

Saat menyaksikan adanya kegiatan pembangunan tembok pagar yang dibangun tepat di depan rumahnya Dayang mengaku ia sempat menanyakan kepada para pekerja terkait ijin membangun pagar yang menutup jalan setempat.

“Saya sempat nanya kepada pekerja apakah mereka membangun pagar itu ada ijinnya namun salah seorang diantara mereka adalah merupakan pengurus perkuburan setempat, Mengkiong malah menjawab jika pembangunan pagar itu sesuai hukum katanya,” ungkap Dayang.

Saya sempat nanya kepada pekerja apakah mereka membangun pagar itu ada ijinnya namun salah seorang diantara mereka adalah merupakan pengurus perkuburan setempat, Mengkiong malah menjawab jika pembangunan pagar itu sesuai hukum katanya,” ungkap Dayang.

Padahal menurut sepengetahuan Dayang bahwa pada tanggal 3 Desember 2020 lalu telah terbit surat bupati Bangka Nomor : 180/469/1/XII/2020, perihal penyelesaian permasalahan tempat perkuburan

Sebagaimana surat bupati Bangka itu ada poin-poin yang menerangkan bahwa agar tidak melakukan pemagaran dan penutupan akses jalan umum masyarakat,” kata Dayang.

Junaidi salah satu warga yang ada dekat dengan lokasi perkuburan mengatakan ,sampai saat ini pun mengaku dirinya merasa tak habis pikir oknum pengurus TPU setempat begitu nekatnya berani menutup ruas jalan umum setempat dengan cara membangun pagar tembok setinggi bahu orang dewasa.

“Jalan umum ini sesungguhnya sudah lama dibangun sudah puluhan tahun. Namun sekarang jalan itu justru ditutup dengan bangunan tembok pagar sehingga warga di lingkungan kita ini merasa kesulitan akses jalan keluar lingkungan ini,” sesal Junaidi. Jalan Umum Melanggar Undang – Undang

Akibatnya, sejumlah warga yang bermukim dekat dengan TPU setempat atau warga yang biasa menggunakan ruas jalan umum setempat merasa terhambat menjalani aktifitas sehari-hari lantaran kondisi ruas jalan umum itu kini terhambat.

Kondisi ruas jalan umum di TPU Songliang Srimenanti Sungailiat ini sempat pula menjadi perhatian salah satu pimpinan DPRD Kabupaten, Rendra Basri lantaran ruas jalan umum yang dibangun menggunakan anggaran negara

Menurut Rendra penutupan akses jalan umum menurut ia sangatlah tidak dibenarkan atau dianggapnya melanggar ketentuan tentang perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.

“Menutup akses jalan umum tidak dibenarkan karena tindakan tersebut dianggap melanggar undang-undang yang ada,” tegas Rendra saat dihubungi melalui nomor ponselnya, Senin (14/12/2020) malam.

Terkait persoalan ini pun ia sendiri sebumnya telah meminta kepada pihak kecamatan Sungailiat maupun pihak kelurahan Srimenanti agar segera menyelesaikan persoalan akses jalan umum Perkuburan Songliang ini secepatnya lantaran akses jalan umum ini merupakan fasilitas publik.

Sekedar untuk.diketahui berdasarkan Undang-Undang No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan, jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan lalu lintas umum. Dan Menurut kelompoknya jalan umum terdiri dari; Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan kota, dan Jalan Desa.

Sebaliknya jika ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan jalan umum ditutup untuk kepentingan pribadi, maka diancam sanksi pidana yakni hukuman 9 tahun kurungan penjara” … Menurut pasal 01 angka (5) Undang – undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan lalu lintas umum. 

(eranews/eq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.