AIR GEGAS, ERANEWS.CO.ID — Polres Bangka Selatan melalui Polsek Air Gegas berhasil ungkap dan mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Pesantren Air Pam Desa Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan. Dua orang itu adalah JN (31) dan MI (19).
Kapolsek Air Gegas, IPTU Tian Talingga seizin Kapolres AKBP Agus Siswanto menyebutkan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di pinggir jalan pesantren desa Air Gegas.
Dan berdasarkan informasi itu kata IPTU Tian tim melakukan pengintaian dan langsung menuju lokasi tersebut.
Selanjutnya kata IPTU Tian selang tidak berapa lama dua orang pelaku yang dicurigai yakni JN (31) dan MI (19) sedang berhenti dipinggir jalan kemudian anggota reskrim langsung sigap mengamankan tersangka saat sedang melakukan transaksi.
“Saat anggota melakukan interogasi dan dilakukan pengledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 buah paket kecil narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dan barang bukti berupa 1 paket sabu langsung diamankan Tim Fighter Polsek Air Gegas.
“Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan untuk proses selanjutnya,” kata IPTU Tian
(eranews/PDA)