Terlibat Tindak Pidana Narkotika, Harimansyah di Tangkap Polisi

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Harimansyah (31) warga Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ektacy.

Pelaku berhasil diamankan di Jalan Pulau Pelepas Kantor BLK Kelurahan Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Provinsi Bangka Belitung.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang saat dikonfirmasi membenarkan bahwa satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ektacy telah diamankan Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang.

“Pelaku Harimansyah (31) diamankan pada Kamis (04/06/20) sekira pukul 22:10 wib di Jalan Pulau Pelepas Kantor BLK Kelurahan Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Provinsi Bangka Belitung,” ungkapnya, Jumat (05/06/20).

Kemudian kata Kabag Ops, anggota langsung melakukan pengledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 10 paket (bungkus) narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 5 gram dan 3 butir pil ektacy (inex).

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Dari pengungkapan terhadap pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya
10 paket (bungkus) narkotika jenis sabu, 3 buah pil ektacy (inex), 2 buah HP, 1 buah timbangan digital, 1 unit sepeda motor, uang tunai, plastik strip.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.

(eranews/3s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.