TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Sejumlah Ponton Isap Produksi (PIP) jenis Upin Ipin melakukan aktivitas penambangan diduga secara ilegal di wilayah kerja CV Viktoria Bintang Selatan (VBS), di wilayah perairan laut Bagger Payak Ubi Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Tentunya hal ini berdasarkan pantau di lapangan pada Kamis 19 Desember 2024 sekitar pukul 12.30 Wib, tampak ada beberapa unit PIP jenis Upin Ipin sedang beraktivitas melakukan penambangan, dalam kondisi CV. VBS sedang tidak melakukan aktivitas.
Berdasarkan ketentuan klarifikasi ponton untuk melakukan aktivitas penambangan di perairan laut Bagger Payak Ubi Sukadamai, Toboali, dari PT. Timah Tbk yang menyatakan bahwa PIP jenis Upin Ipin tidak standar, dan ilegal
“Kalau ponton Upin Ipin itu ilegal,” tegas Wastam Alluvial IV PT. Timah Tbk Toboali Vebi Quari saat di konfirmasi oleh media, Kamis (19/12/2024) siang.
Saat ditanyakan tindak lanjut atau ketegasan dari PT. Timah Tbk terhadap beberapa unit ponton Upin Ipin ilegal yang bekerja di wilayah kerja CV. VBS belum menjawab.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Basel Mulia Renaldi mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan PT.Timah Tbk terkait apakah pernyataan tersebut terkait dengan ijinnya, atau wilayah IUP atau hal-hal lainnya.
“Kami akan kordinasikan dulu dengan PT. Timah Tbk, terkait apakah pernyataan tersebut terkait dengan ijinnya, atau wilayah IUP atau hal-hal lainnya,” pungkasnya. (EraNews/Lew)