Putusan Final MK, Syahbudin : Saatnya Bersatu Membangun Bangka Lebih Baik

Screenshot

BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan terkait sengketa Pilkada ulang Bangka 2025. Dengan putusan tersebut, pasangan Fery Insani–Syahbudin sah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka periode 2025–2030.

Syahbudin yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Bangka periode 2018-2023 menyambut baik putusan tersebut dengan penuh rasa syukur. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim pemenangan, kader partai, serta para relawan yang telah bekerja keras selama proses Pilkada ulang berlangsung.

“Alhamdulillah, kami panjatkan syukur kepada Allah SWT atas putusan MK hari ini. Terima kasih kepada seluruh tim, kader, dan relawan yang tidak pernah lelah berjuang bersama. Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada masyarakat Bangka yang telah menjaga situasi tetap kondusif sejak tahapan Pilkada ulang hingga hari ini,” kata Senior Politisi PDI Perjuangan ini.

Menurutnya, keputusan MK bersifat inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat menyikapinya secara arif dan bijak demi kebaikan bersama.

“Sekarang saatnya kita bersama-sama membangun Bangka agar lebih baik ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka melalui Keputusan Nomor 406 Tahun 2025 telah menetapkan pasangan calon Fery Insani–Syahbudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka terpilih periode 2025–2030.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.