JAKARTA PUSAT, ERANEWS.CO.ID — PT MARUTA BUMI PRIMA (PT MBP) dinilai lari dari tanggungjawab terkait dengan pemenuhan hak para pekerjanya sejumlah 35 orang.
Dengan nilai kerugian yang diderita oleh para karyawan tersebut senilai lebih dari Rp 1,8 Milyard.
Ditemui pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Kuasa Hukum dari para Karyawan Mardiansyah dari Firma Hukum Edwin dan Partners Jumat (01/10/21) memberikan keterangan atas permasalahan yang saat ini dialami oleh kliennya.
Dimana Mardiansyah menjelaskan bahwasanya PT MARUTA BUMI PRIMA tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para pekerjanya yang telah sebelumnya memiliki putusan atas perkara tersebut pada Pengadilan Hubungan Industrial pada tahun 2017 silam.
Namun hingga saat ini tak kunjung menyelesaikan kewajibannya sehingga akhirnya tim kuasa hukum para pekerja tersebut melayangkan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mana jika pada proses ini pun perusahaan tersebut masih tidak bergeming akan ber-imbas pada langkah hukum berikutnya berupa PAILIT.
PT MARUTA BUMI PRIMA merupakan perusahaan Gas terkemuka yang memiliki wilayah observasi gas bernilai triliunan rupiah namun tidak mau membayar kewajiban kepada para pekerjanya.
Sungguh hal yang sangat “konyol” ujar mardiansyah pada keterangannya yang diberikan selepas Sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(Wintoel)




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.