TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Seorang pria berinisial C (34), warga Jalan Payak Ubi, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api rakitan jenis revolver.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Iptu, GJ Budi mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada Selasa (4/02/2025) sekitar pukul 13.45 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
“Jadi dari hasil penyelidikan, pria berinisial C diduga sebagai pemilik senjata rakitan tersebut. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Basel kemudian mendatangi rumah terduga pelaku,” ungkap Kasi Humas.
Ia menjelaskan, Dengan didampingi Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan senjata api rakitan yang disembunyikan di dalam bak mandi. Saat diinterogasi, C mengakui bahwa senjata api tersebut miliknya.
Ia mengaku mendapatkan senjata itu dari seseorang berinisial AR dan menyimpannya untuk keamanan diri.
“Tersangka C kini telah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak,” ujar Iptu GJ, Budi.
Dikatakan dia, Bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Sebelumnya, AR, yang disebut sebagai sumber senjata rakitan tersebut, telah ditangkap dalam kasus pencurian blok mesin.
“Polisi akan mendalami lebih lanjut apakah ada keterkaitan antara kedua kasus tersebut serta kemungkinan adanya jaringan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Bangka Selatan,” tegas Iptu, GJ Budi.
“Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (EraNews/Lew)