LEPAR, ERANEWS.CO.ID – Unit Opsnal Polsek Lepar Pongok (Lepong) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di area perkebunan kelapa sawit PT SNS, Desa Penutuk, Kabupaten Bangka Selatan.
Dua orang pria berinisial RHS (29), yang menjabat sebagai mandor panen, dan TN (25), seorang buruh harian, kini harus mendekam di sel tahanan.
Kapolsek Lepong, Ipda Sasongko Yuliansyah mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam (28/1/2026) setelah pihaknya berkoordinasi dengan manajemen PT SNS dan pengamanan BKO TNI.
Aksi ilegal ini terendus pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadian bermula saat pelapor, AS, menerima informasi dari pengawas pusat mengenai aktivitas panen mencurigakan di Afdeling 3 Blok J5 D.
Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan tersangka TN sedang memanen buah sawit menggunakan alat egrek. Padahal, pihak asisten perkebunan menegaskan bahwa tidak ada instruksi panen untuk wilayah tersebut pada hari itu. Setelah diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui telah memanen sebanyak 81 janjang buah kelapa sawit tanpa izin perusahaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Lepong, kedua pelaku mengakui bahwa aksi ini bukan pertama kalinya. Mereka tercatat sudah 7 kali melakukan pencurian serupa dengan motif ekonomi.
”Pelaku mengaku hasil jarahan tersebut rencananya akan dijual kepada penampung lain di wilayah Kecamatan Lepar. Dari aksi-aksi sebelumnya, masing-masing pelaku sudah meraup keuntungan pribadi sebesar Rp3.280.000,” ujar Ipda Sasongko.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
81 janjang/tandan buah kelapa sawit.
1 buah egrek (alat panen).
1 unit ponsel merk Vivo warna hitam.
Akibat perbuatan tersebut, PT SNS mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.835.000. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 488 Jo Pasal 20 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Lepong untuk proses hukum lebih lanjut. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.