Sumber : Divisi Humas Polri
MALANG, ERANEWS.CO.ID — Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., resmi mengumumkan tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (01/10/22) di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Dalam peristiwa yang menelan banyak korban jiwa itu, Kapolri mengumumkan sebanyak enam (6) orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir melalui Divisi Humas Polri, Hal ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dalam mengusut tuntas kasus ini secara transparan.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” jelas Kapolri di Mapolres Malang, Kamis (6/10) malam.
Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Danki III Yon A Brimob Polda Jatim), dan PSA (Kasat Samapta Polres Malang).
(Divisi Humas Polri)