Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Bangka Selatan, Simpan 1,60 Gram Sabu di Tas

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Seorang pengedar narkoba berinisial EP (26), warga Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan.

Pelaku ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu seberat 1,60 gram.
​Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, membenarkan penangkapan tersebut.

Budi menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di pinggir Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, pada Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

​”Saat akan diamankan, pelaku EP sempat membuang barang bukti sabu ke dalam sebuah toko di pinggir jalan. Namun, petugas kami berhasil menemukan kembali barang bukti tersebut,” ujar Budi pada Selasa (26/8/2025).

​Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi menemukan berbagai barang bukti lain, di antaranya:
​5 bungkus plastik kecil berisi sabu.

*​Uang tunai senilai Rp660.000.

*​Satu tas merek Nike berwarna hitam.

*​Sejumlah plastik kosong dan alat isap.

​Menurut keterangan pelaku, ia telah mengedarkan sabu selama kurang lebih tiga bulan.

“Atas perbuatannya, EP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun,” pungkasnya.

​Saat ini, EP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.