TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (10/7/2025).
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Halaman Parkir Kejari Bangka Selatan. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bangka Selatan, Hendri Yanto, beserta jajaran di lingkungan Kejari Bangka Selatan.
Hadir pula Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, Kanit Pidum Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Tiyas, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Selatan, dr. Agus Pranawa, Katim Rehabilitasi BNN Bangka Selatan, Rony, serta tamu undangan lainnya.
Usai kegiatan pemusnahan, Plt Kajari Bangka Selatan, Hendri Yanto, menyatakan bahwa hari ini telah rampung dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jadi, ada 247 gram sabu-sabu dan 1,75 gram ekstasi yang semuanya sudah kita musnahkan, sebagaimana yang kita lihat tadi dalam pelaksanaan pemusnahan BB tersebut,” ungkap Hendri Yanto.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan penetapan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dan kita juga untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan pada barang bukti ini, serta melaksanakan perkara yang sudah kita selesaikan untuk mengurangi barang bukti yang ada di kantor,” tambahnya.
Hendri Yanto mengungkapkan bahwa selain narkoba, pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti lain, seperti senjata tajam, pistol Airsoft gun, dan alat senjata tajam lainnya.
“Tentunya kami akan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik kepolisian Polres Bangka Selatan maupun dari BNNK Bangka Selatan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Selatan,” pungkasnya. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.