Maling Motor, Petani Desa Sukajaya Diringkus Reskrim Air Gegas



AIRGEGAS, ERANEWS.CO.ID – Polsek Air Gegas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang tersangka pelaku Alex alias Panjul (41) seorang petani warga Desa Sukajaya, Pulau Besar, Bangka Selatan.

Kapolsek Airgegas, IPTU Tiyan Talingga menjelaskan kejadian berawal Selasa 25 Mei 2021 sekitar jam 18:20 Wib, tersangka mencuri motor Honda scoopy putih biru ber plat nomor polisi 4857 VC yang sedang parkir di samping Toko H Cang Air gegas milik masyarakat Desa Airgegas.

“Mendapat Informasi tersebut Kanit Reskrim bersama personil lainnya langsung bergerak menuju kelokasi kejadian (TKP) guna melakukan penyelidikan. Setelah ditelusuri melalui CCTV H. Cang, ditemukanlah dalam rekaman tersebut pelaku datang ke lokasi diantar oleh Asan menggunakan Motor plat merah yamaha Mio soul GT Dinas BN 2217 FZ warna merah milik Pemdes Sukajaya, Pulau Besar.” ujarnya.

Ia menuturkan, Kanit Reskrim Polsek Airgegas bersama personil lainnya mendatangi rumah Asan di Desa Sukajaya, setelah dilakukan interogasi Asan mengakui kalau dia yang mengantar Alex untuk mengambil motor di Desa Airgegas. Dia juga menjelaskan setelah melakukan pencurian, Alex bersembunyi di rumah Sapar di Sukadamai.

Unit Reskrim Polsek Airgegas bersama dengan Unit Reskrim Polsek Toboali untuk menangkap tersangka Alex.

Ia mengungkapkan pada kamis, 27 Mei 2021 sekitar Jam 9 pagi, Anggota Polwan kita membuat janji pertemuan di Terminal Toboali dengan tersangka Panjul melalui Komunikasi langsung lewat Alex. Dari komunikasi tersebut Alex menyetujui pertemuan dengan anggota yang menghubunginya.

“Sekitar pukul 09.00 wib Alex datang ke terminal Toboali untuk bertemu dengan anggota polwan dan sesampainya di terminal Toboali, Alex langsung diamankan anggota reskrim Polsek air gegas,” tukasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih, 1 topi merek Lea warna hijau, 1 tas selempang kecil merek moodzy warna hitam , 1 sweater abu abu dan 1 buah koper merek polo warna ungu. ” Tersangka patut disangka dengan pasal 362 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.

(EraNews/LEO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.