Ketua Lembaga KPSDA Babel Mensinyalir Tambak Udang Di Bangka Banyak Langgar Aturan

BANGKA, ERSNEWS.CO.ID – Menanggapi santernya pemberitaan di media sosial terkait perizinan tambak udang di Bangka, Lembaga Kesatuan Pengawasan Sumber Daya Alam (KPSDA) Bangka Belitung, Suhendro melakukan investigasi ke lapangan untuk memastikan kebenaran akan kondisi yang terjadi saat ini. 

Suhendro mengatakan saat melakukan investigasi di lapangan banyak menemukan permasalahan yang dilakukan oleh pelaku tambak udang, khususnya yang ada di Kabupaten Bangka Induk.

“Ternyata banyak sekali tambak udang yang berdiri di lahan yang tidak ada sesuai dengan peruntukkan. Yang saya ketahui, bahwa untuk mendirikan tambak udang ini butuh proses perizinan dan administrasi yang banyak untuk dipenuhi,” jelasnya, Sabtu (21/12/2024).

Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan salah satu pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Babel dan pegawai Dinas KPHP untuk mempertanyakan tentang proses perizinan jika ingin mendirikan tambak udang. Hal hal yang menjadi salah pembahasan diantaranya proses izin lingkungan yang digunakan sebagai persyaratan memperoleh izin usaha dan izin lingkungan diterbitkan berkaitan dengan penyusunan dan penilaian dokumen lingkungan. 

“Disitu juga upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan dan lingkungan hidup adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas AMDAL, UKL-UPL, dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH) dan dokumen Pengelolaan lingkungan hidup (DPLH). Ada pula Dokumen lingkungan wajib disusun oleh pelaku usaha dan dapat bekerja sama dengan konsultan AMDAL yang teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ataupun memanfaatkan jasa perorangan yang bersertifikat kompetensi penyusun AMDAL,” ujarnya.

Sebelum menyusun dokumen lingkungan, pemrakarsa usaha tambak udang dapat berkonsultasi/berkoordinasi dengan: Dinas Lingkungan Hidup Provinsi; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi untuk mendapatkan keterangan kesesuaian tata ruang dari lokasi tambak udang yang direncanakan, rencana usaha tambak udang wajib sesuai dengan RTRW Kabupaten/Kota dan Dinas Kehutanan Provinsi untuk mendapatkan rekomendasi usaha tambak udang dalam kawasan hutan dan rekomendasi Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru. 

Penilaian dokumen lingkungan dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL Provinsi atau Dinas Lingkungan Hidup Provinsi sesuai jenis dokumen lingkungan yang dinilai. Di sini sudah jelas yang ditetapkan dan wajib dilakukan oleh pelaku usaha tambak udang untuk mengurus perizinan lingkungan hidup AMDAL IPAL UKL-UPL PPLH DAN B3 (penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun) dan juga wajib setiap per 6 bulan melaporkan pengolahan lingkungan kepada dinas DLH provinsi baik pun dinas DLH kabupaten. 

“Di sini saya selaku Ketua Lembaga KPSDA yang diduga apakah dari pengusaha tambak udang sudah melakukan semua perizinan yang tertera yang saya sampaikan di media sosial ini. Apakah para pengusaha tambak udang tahu dengan administrasi sebelum melakukan usaha bertambak udang atau pura-pura tidak tahu dengan administrasi yang harus dilakukan sebelum melakukan usaha atau kegiatan bertambah udang,” tegasnya.

“Sudah jelas kita harus tahu dengan peruntukan atau lokasi yang nantinya akan digunakan usaha tambak udang. Jangan seenak-enak melakukan pembuatan tambak udang tetapi tidak melakukan perizinan atau admitrasi yang jelas,” Hendro menambahkan.

Maka sebab itu, hari ini dirinya berharap dan meminta kepada kementerian KLHK RI , dinas terkait seperti DLH provinsi dinas DLH kabupaten dan tata ruang, untuk mengecek atau memanggil para pengusaha tambak udang seluruh yang ada di kabupaten Bangka mempertanyakan terkait administrasi dan perizinannya. 

“Kalau belum ada perizinan seperti lingkungan hidup/ AMDAL IPAL/ UKL-UPL/ PPLH DAN B3 (penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun) di ambil tindakan pemberhentian atau stop secara permanen tidak boleh melakukan kegiatan atau usaha bertambah udang. Dan kita akan melakukan melayani surat kepada kementerian terkait dan dinas waktu dekat ini. Dan nantinya saya akan bergandeng dengan HNSI Kabupaten Bangka yang dipimpin oleh Lukman S.pd,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.