Ketua BPD Desa Bakit dan Sekretaris Desa Bakit Kecamatan Parit Tiga Klarifikasi Perihal Surat Kesepakatan Bersama Masyarakat Desa Bakit dan Desa Semulut

BANGKA BARAT, ERANEWS.CO.ID — Ketua Badan Permusyawaratan Desa Bakit, Martoni dan Sekdes Desa Bakit, Zuhri Ardiansyah melakukan klarifikasi terkait Surat Keputusan (SK) bersama antara masyarakat Desa Semulut dan masyarakat Desa Bakit Kecamatan Parit Tiga di Tanjung Ru Desa Bakit, Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (03/7/2024).

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung dihadapan Kapolsek Jebus Kompol Albert DH Tampubolon SH, Danramil 431-01 Jebus Lettu Inf Zulkifli, Kasatpolair Polres Bangka Barat Iptu Yudi Lesmana dan Kasatpol PP Kabupaten Bangka Barat Sidharta Gautama dan beberapa perwakilan Perangkat Desa Bakit .

Martoni selaku Ketua BPD mewakili BPD Desa Bakit lainnya dan Sekdes Desa Bakit dalam klarifikasinya mengatakan bahwa memang benar adanya surat keputusan bersama yang sempat viral di media perihal surat yang menggunakan  Kop surat BPD Desa Bakit dan kop surat Pemerintah Desa Bakit Kecamatan Parit Tiga Bangka Barat.

Namun menurut dia keberadaan surat tersebut bukan untuk kepentingan pribadi dirinya dan hanya sebatas mewakili instusi BPD serta atas dasar keinginan dari masyarakat dua Desa yaitu masyarakat dari Desa Semulut dan Desa Bakit sendiri yang berkeinginan bekerja di wilayah perairan Blembang Desa Bakit, Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat Kepulauan Bangka Belitung.

“Adapun kronologisnya adalah sebagai berikut atas dasar keinginan masyarakat dua Desa tersebut berkeinginan bekerja di wilayah perairan Blembang dan mengingat karena masyarakat dua Desa tersebut merasa terpanggil untuk segera menyelesaikan pembangunan masjid yang terletak di dekat kantor Desa Bakit tersebut dengan cara mereka bekerja dan sebagian dari hasilnya mereka sumbangkan untuk pembangunan masjid hingga selesai, ” ungkapnya.

“Dalam rapat bersama pada tanggal 28 Mei 2024 hingga 21 Juni 2024 sehingga tercipta keputusan bersama tersebut namun kenyataannya yang beredar di masyarakat dan media beberapa saat yang lalu seolah-olah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pengerjaan tambang tersebut, sehingga Ketua BPD Martoni dan Sekdes Zuhri Ardiansyah merasa dipojokkan dalam hal tersebut, dan mereka mengakui telah dipanggil oleh pihak Kepolisian sektor Jebus perihal tersebut dan telah menjelaskan semua perihal tersebut,” sambung dia menambahkan.

Selanjutnya kata Martoni didampingi  Zuhri Ardiansyah terkait hal itu sudah dinyatakan dicabut dan perihal keputusan bersama masyarakat dari dua Desa Semulut dan Desa Bakit dinyatakan tidak berlaku lagi serta keputusan ini diambil agar semuanya menjadi terang dan benderang.

” Karena keputusan tersebut terjadi karena semata – mata Kami hanya menjembatani keinginan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi maupun segelintir kelompok,” katanya.

Tidak lupa Martoni selaku ketua BPD Desa Bakit mengucapkan ribuan rasa terima kasih atas kehadiran tim gabungan yang telah melakukan himbauan serta penertiban kepada masyarakat penambang baik dari Desa Semulut maupun Desa Bakit itu sendiri.

( YR/BB )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.