Kerja di Kolong Buntu, Penambang Sebut Setor Uang Masuk ke Oknum RT

Bangka, Eranews.co.id – Kolong Buntu yang masuk di wilayah Lingkungan Nangnung, Sungailiat Kabupaten Bangka dihantam puluhan ponton rajuk ilegal. Informasi yang berhasil didapatkan di lapangan jika puluhan ponton rajuk tersebut banyak berasal dari luar lingkungan Nangnung.

Aktivitas penambang timah ini disinyalir ilegal karena berada di luar wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP). Bahkan, puluhan ponton rajuk bisa beroperasi di Kolong Buntu harus membayar uang masuk antara 1 juta hingga 3 juta rupiah.

Belum diketahui dasar dan aturan pungutan uang masuk yang dilakukan oknum tersebut dipergunakannya untuk apa. Diduga adanya pungli yang dilakukan oleh kelompok tertentu mengkondisikan agar ponton dapat kerja di Kolong Buntu dengan orientasi material. 

Secara hukum, mengenai tindakan pungutan liar, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sebulan tahun”

Saat dilakukan investigasi di lapangan, salah satu penambang SU mengatakan jika dirinya saat itu diminta setoran uang sebesar 1 juta rupiah untuk masukkan ponton. Yang mana, menurut keterangan K, uang masuk ponton itu di serahkan ke Ketua RT 02 Nangnung.

“Saya tidak tahu uang itu untuk keperluan apa, tapi kalau tidak salah alasannya untuk biaya operasional,” tandasnya, Selasa (26/3/2024).

Lebih lanjut dikatakan SU, penambangan di Kolong Buntu sudah berjalan kurang lebih 2 minggu terakhir.

Sementara itu, pemilik ponton lainnya yang berinisial UK turut menyebutkan kalau dirinya juga diminta untuk menyetorkan uang masuk ponton yang diserahkan ke Ketua RT. 02 Nangnung.

“Saya ada bukti kuitansi, Pak. Kalau ditanya untuk apa uang masuk itu, saya kurang tahu juga. Buat kami, yang penting bisa kerja,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih berusaha untuk mendapatkan keterangan dari Ketua RT 02 Nangnung. Dan apabila dalam hal tersebut ada unsur tindakan melanggar hukum, sebaiknya aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan tegas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.