TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Kasus dugaan mafia jual beli lahan kawasan hutan lindung dan hutan produksi di desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan menyeret beberapa nama penting di wilayah tersebut.
Salah satunya Kepala Desa Sebagin Echeng Darno dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum lama ini.
Darno sapaan akrabnya membenarkan panggilan tersebut oleh Kejati Babel, untuk dimintai keterangan terkait jual beli lahan kawasan hutan lindung dan hutan produksi di wilayah itu.
“Ya benar, (dipanggil Kejati Babel Red),” kata Darno saat dikonfirmasi awak media usai pelantikan kades Bangka Selatan, Kamis (20/1/2022).
Ia menambahkan, bahwa terkait dugaan jual beli lahan tersebut tidak mengetahui sama sekali.
“Sudah di panggil 3 kali ke Kejati terkait dugaan jual beli lahan di Desa Sebagin, dan juga tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait hal itu,” sebutnya.
Darno juga menegaskan, tidak tahu dan tidak mengetahui sama sekali terkait adanya dugaan jual beli lahan di Desa Sebagin.
“Milik masyarakat terkait jual beli lahan itu, dan saya juga tidak pernah menandatangani sama sekali tentang lahan itu,” jelasnya.
Lanjutnya, terkait jual beli lahan di Desa Sebagin terungkap pada tahun 2019.
“Saya cuma dimintai keterangan atau klarifikasi di panggil Kejati, dan selain itu juga perangkat Sebagin juga pernah dipanggil serta ketua BPD Sebagin juga pernah dipanggil oleh pihak Kejati Babel,” pungkasnya.
Kedepannya juga Pemerintah Desa Sebagin tetap mendukung program-program Bupati Bangka Selatan terkait pencegahan Satgas Mafia tanah dan Pelabuhan.
(EraNews/Leo)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.