TOBOALI, ERANEWS.CO.ID– Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangka Selatan hari ini dipastikan cair, Senin (5/6/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Agus Pratomo. Dirinya mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada ASN dan Pensiunan, gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni.
“Hari ini gaji ke-13 dicairkan ke semua OPD di Bangka Selatan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Permekue THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran ataupun potongan lain.
Dikutip dari PP Nomor 15 Tahun 2019, segini gambaran besaran gaji ke-13 ASN :
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gologan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200 (EraNews/Leo)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.