Kasus Korupsi Satpol-PP: Kejari Basel Tunggu Perkembangan Fakta Untuk Tetapkan Tersangka Baru

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – ​Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023. Proses ini bertujuan untuk menghitung kerugian negara secara pasti dan menetapkan tersangka baru.

​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan, Sabrul Iman, menyatakan bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus sedang bekerja ekstra. Ia tidak menutup kemungkinan akan ada lebih banyak tersangka yang terlibat dalam skandal ini.

​”Kita lihat fakta penyidikan. Kalau berkembang dan bisa kita dapatkan alat bukti, tersangka akan kita tambah lagi,” kata Sabrul Iman kepada wartawan pada Kamis (11/9/2025).

​Saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:
​H, mantan Plt. Kepala Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023. ​RS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022-2023.
​S, bendahara Satpol-PP pada periode yang sama. ​YP, penyedia dari CV Yoga Umbara.

​Tersangka RS dan S masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Keempatnya diduga merugikan negara sebesar Rp412.516.414 melalui pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif, di mana dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

​Kajari Sabrul Iman memprediksi kerugian negara bisa bertambah seiring berjalannya proses penyidikan. Pada tahun 2022 dan 2023, Satpol-PP Bangka Selatan menggunakan anggaran sebesar Rp28.099.856.680.

​Tersangka H dianggap sebagai dalang di balik kasus ini. Ia diduga memerintahkan tersangka RS untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan menandatangani surat perintah membayar. Dana yang cair tidak digunakan untuk dinas, melainkan untuk kepentingan pribadi mereka.

​Tersangka S, sebagai bendahara, bersekongkol dengan RS untuk mencairkan uang negara dan mentransfernya langsung ke rekening pribadi RS. Sebagai imbalan, S juga menerima bagian dari uang tersebut.

​Sementara itu, tersangka YP dari CV Yoga Umbara bertugas menyediakan dokumen fiktif, seperti kuitansi bengkel, alat tulis kantor, makanan dan minuman, serta proyek konstruksi palsu. YP mendapatkan imbalan 2,5 persen dari nilai proyek dan dijanjikan proyek-proyek lain oleh RS. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.