JAKARTA, ERANEWS.CO.ID — Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, SH. MH resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022.
Dalam SKP2 itu menetapkan serta menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Tersangka N binti R.S.
Disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH melalui keterangan resminya menyebutkan bahwa adapun barang bukti yang terkait dengan N binti R.S akan dipergunakan untuk tersangka S bin K dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Terkait hal itu kata dia Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N binti R.S. yang didampingi oleh Penasehat Hukum Wasmin Janata pada pukul 22:00 WIB bertempat di kediaman N binti R.S. (Dusun II Gg. Kongi Rt.002/002 Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon).
(*)