TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Seorang pria berinisial JSN (56) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu diwilayah Toboali.
Pria yang berprofesi atau bekerja sebagai petani ini ditangkap di rumah kontrakannya yang terletak di Jalan Damai Payak Ubi, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Rabu (11/6/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan dimana di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan, yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan 35 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu, dengan total berat 8,24 gram,” kata Iptu Defriansyah seizin Kapolres AKBP Agus Arif Wijayanto, Kamis (12/6/2025).
Ia mengatakan, selain berhasil mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor, Uang tunai Rp 200 ribu serta barang bukti lainnya.
“Adapun modus tersangka ini adalah menjual sabu dari rumah kontrakan itu. Barang bukti yang kami temukan memperkuat dugaan tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di rutanMapolres Basel guna penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (EraNews/Lew)