BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Setelah menjalani proses yang cukup panjang, akhirnya Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan surat dengan Nomor UM.022/3/9/KSOP.PKBLM/2025. Pasalnya surat tersebut dikeluarkan untuk menanggapi keluhan dan permohonan dari masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya nelayan yang memiliki kapal ukuran GT. 7 dan banyaknya kapal bangunan baru yang dibangun oleh galangan kapal Pangkalpinang, Bangka yang memiliki kendala dalam pengurusan pendaftaran dan Kebangsaan kapal disebabkan karena jarak lokasi terdekat berada di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Palembang, Sumatera Selatan untuk wilayah Bangka.
Terkait hal tersebut guna memudahkan masyarakat nelayan dan pengusaha perkapalan yang memiliki kapal ukuran GT. 7 dalam pengurusan pendaftaran dan kebangsaan kapalnya agar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalbalam di beri kewenangan untuk dapat menerbitkan Grosse Akta pendaftaran dan kebangsaan kapal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka, Lukman S.Pd memberikan apresiasi yang sangat besar kepada Kementerian Perhubungan RI. Ia pun katakan titik terang itu atas usaha keras yang diinisiasi oleh Pimpinan dan rekan-rekan yang duduk di Komisi II DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Lukman katakan selama ini untuk mengurus perijinan kapal GT ≥ 7 harus melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Palembang, Sumatera Selatan. Proses perijinan yang seperti itu, menurut Lukman sangat tidak efektif bagi para nelayan.
“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan yang ada di Komisi II DPRD Provinsi Babel karena telah berhasil mewujudkan aspirasi para nelayan. Dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenhub RI tersebut maka nelayan yang memiliki kapal ukuran GT ≥ 7 untuk mengurus ijinnya sudah bisa di Kantor KSOP Pangkalbalam,” jelasnya, Selasa (25/2/2025).
Menurut Lukman, keputusan terbaru ini merupakan upaya bersama dalam mempermudah dan mempercepat perijinan dalam memudahkan aktivitas perikanan. Dalam proses peralihan kewenangan ini, HNSI berharap pihak KSOP Pangkalbalam menyiapkan berbagai macam persiapan yang dibutuhkan.
“Saya menilai kebijakan peraturan ini adalah salah satu cara memangkas regulasi sehingga terdapat adanya penyederhanaan aturan dan nantinya bisa berdampak pada cepatnya peningkatan ekonomi di masyarakat pesisir,” tandasnya.
Sementara itu, menyinggung dengan kondisi pendangkalan alur muara Air Kantung, Jelitik, Sungailiat, yang saat ini belum menemukan titik terang nasinya kedepan seperti apa, Lukman tegas katakan meminta kepada PT. Timah Tbk untuk turut ambil bagian dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. HNSI berharap PT. Timah Tbk menunjukkan komitmennya terhadap pengembangan infrastruktur dan meningkatkan perekonomian masyarakat nelayan dengan mendukung normalisasi alur muara.
“Kita ketahui bahwa PT. Timah Tbk memiliki program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), oleh sebab itu kami mendorong pihak DPRD Provinsi Komisi II untuk terus mengambil langkah kongkrit konsolidasi kepada PT. Timah. Yang mana itu sebagai bentuk tindak lanjut pertemuan kami pada tanggal 12 Februari 2025 yang lalu di kantor DPRD Provinsi,” paparnya.

Lebih lanjut, Lukman sebutkan dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD Provinsi, DKP, Dinas Perikanan Bangka, DPD HNSI Babel, DPC HNSI Bangka.
” Saya inginkan mereka (PT. Timah Tbk red.) bisa memfasilitasi proses pengerukan alur muara sehingga akses perahu nelayan yang keluar masuk melalui alur muara Jelitik menjadi lebih mudah,” harapnya.
Dengan kondisi alur muara yang lebar dan dalam, Lukman jelaskan akan bisa memberikan keuntungan signifikan kepada nelayan di wilayah tersebut. Pasalnya, nelayan dapat langsung membawa hasil tangkapan dari laut ke tempat penampungan dengan lebih cepat dan efisien.