Enam Orang Warga Kenanga Bebas dari Dakwaan JPU

SUNGAILIAT, ERANEWS.CO.ID — Enam orang warga Kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka lepas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (17/12/20).

Hasil bebas tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat dalam perkara NO 454/PID.B/2020/PN SGL terkait pelanggaran jabatan.

Pada kesempatan tersebut Hakim mengabulkan eksepsi yang disampaikan penasehat hukum para terdakwa serta menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang Pasal 228 atau Pasal 263 KUHP.

Seusai sidang Humas PN Sungailiat, Arief Kadarmo mengungkapkan ada 4 atau 5 keberatan dalam perkara dan salah satunya bahwa para terdakwa ini disebutkan sudah mengundurkan diri sebagai ketua RT, dan dalam identitas ada 3 terdakwa disebutkan masih ketua RT.

Selain itu, kata Arief mengenai saksi ahli juga tidak sependapat dan juga ada esepsi UU Anti Slep dan lainnya sehingga dalam hal ini Majelis Hakim mempertimbangkan pada pokoknya terhadap dakwaan yang pertama dan kapasitasnya apakah para terdakwa masih menjabat atau tidak menjabat seperti yang didakwakan.

“Disini ternyata identitas dan uraiannya itu tidak tegas. Diatas atas tadi disebutkan masih menjabat sebagai ketua RT tetapi di uraiannya disebutkan sudah tidak menjabat ,” jelasnya.

Ia menambahkan, Dalam dakwaan kedua pasal 263 KUHP dimana inti deliknya berbeda dengan pasal 288, tetapi isi uraiannya sama, sehingga majelis hakim berpendapat pasal 263 yang didakwakan tidak menguraikan bagaimana surat yang dipalsukan para terdakwa.

“Bagaimana para terdakwa membuat surat palsu itu,” katanya.

Diketahui sebelumnya, keenam warga Kenanga Kabupaten Bangka ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya mengundang masyarakat untuk rapat terkait rencana gugatan keberatan terhadap bau tak sedap (bau busuk) yang dikeluarkan dari pabrik tapioka diwilayah tersebut. Selanjutnya mereka dilaporkan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

(eranews/eq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.