Edarkan Sabu, Dua Warga Desa Bikang Diancam Pidana 12 Tahun Penjara

AIRGEGAS, ERANEWS.CO.ID — Tim Fighter Polsek Air Gegas, Polres Bangka Selatan berhasil menangkap dua warga Desa Bikang, kecamatan Toboali, Bangka Selatan yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Dua orang itu adalah JN (31) dan MI (19) diamankan Senin, (14/09/20) sekira pukul 11.00 Wib di pinggir Jalan Pesantren aAir Pam Desa Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan.

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan LP/A-016/IX/2020/Basel/polsekairgegas tanggal 14 september 2020.

Kapolsek Air Gegas IPTU Tian Talingga seizin Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto mengatakan kedua pelaku yang diamankan tim fighter Polsek Air Gegas yakni sebagai memiliki narkotika diduga jenis sabu.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, 1 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 buah plastik kecil bening dan 1 buah handphone merk nokia seri 510,” kata Kapolsek, Senin (14/9).

Dijelaskan Kapolsek, atas perbuatan tersebut kedua pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara

“Terhadap tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

(eranews/3s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.