TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Selasa (31/3/2026) malam, Korps Adhyaksa resmi mengumumkan pengamanan aset bernilai miliaran rupiah terkait kasus dugaan korupsi Tata Kelola Penambangan Bijih Timah pada PT Timah kepada Mitra Usaha di Wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan periode 2015-2022.
Konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Bangka Selatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra. Beliau didampingi oleh jajaran pejabat utama, yakni Kasi Pidsus Jeri Kurniawan, Kasi Intel Prima Yudha, Kasi BB Aprianta Perangiangin, dan Kasi Datun Sardo Octo B. Simanullang.
Dalam keterangannya, Dr. Asep Kurniawan menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan nomor PRIN-1781/L.9.15/Fd.2/11/2025 dan Surat Perintah Penyitaan nomor PRIN-1847/L.9.15/Fd.2/12/2025.
Total uang tunai dan saldo rekening yang berhasil diamankan dalam rilis tersebut mencapai Rp3.094.191.247 (Tiga Miliar Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah). Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Uang Tunai:
Rp2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah) dari Tersangka (Y), selaku pemilik CV Candra Jaya.
Rp300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dari saksi Rudiyanto, selaku Penanggung Jawab Operasional CV Teman Jaya milik tersangka (KE).
Saldo Rekening Bank (Milik Tersangka Y):
Rp575.025.407 pada rekening Bank Mandiri.
Rp219.165.840 pada rekening Bank Mandiri lainnya.
Seluruh uang tunai tersebut telah dititipkan oleh tim penyidik ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Toboali pada hari yang sama.
Penyitaan Properti dan Fasilitas Umum
Selain aset berupa uang, Kejari Bangka Selatan juga menyita sejumlah aset tidak bergerak milik Tersangka (Y) yang diduga kuat terkait dengan aliran dana perkara tersebut. Aset-aset tersebut meliputi:
SPBU Tambang 9 (Sertifikat SHM No. 01231).
SPBU Gadung (Sertifikat SHM No. 1017).
Ruko di Kelurahan Gadung, Kecamatan Toboali (Sertifikat SHM No. 1872).
Kajari Bangka Selatan, Dr. Asep Kurniawan menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya nyata pemulihan aset (asset recovery) atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tata kelola timah tersebut.
”Pengamanan aset ini dilakukan dalam rangka upaya pemulihan aset terkait perkara tindak pidana korupsi yang tengah kami tangani. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas,” tegasnya di hadapan awak media.
Kasus yang mencakup kurun waktu tujuh tahun (2015-2022) ini terus menjadi perhatian publik di Bangka Selatan, mengingat besarnya dampak ekonomi dan lingkungan yang ditimbulkan dari tata kelola penambangan yang menyimpang di wilayah IUP PT Timah Tbk tersebut. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.