TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melaksanakan Restoratif Justice (RJ) perkara kepada Kho Pin alias Ali.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Yanuar Utomo SH.M,Hum mengatakan tersangka Kho Pin yang bekerja sebagai sopir mobil dump truk PT. Bangka Malindo Lestari bertugas mengangkut tandan buah segar milik perusahaan tersebut.
“Benar bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan penggelapan berupa buah sawit sortiran atau buah yang tidak masuk dari pabrik berkisar 32 janjang dengan berat 480 kilogram,” kata Yanuar Utomo, Jumat (15/1/2022).
Ia menuturkan, dengan berbagai macam pertimbangan yang pertama sudah ada perdamaian antara tersangka Kho Pin Dengan PT BML.
“Kemudian tersangka Kho Phin baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan dia menyesali perbuatannya serta berjanji tidak melakukan lagi kegiatan tersebut,” ucapnya.
Lanjutnya yang kedua bahwa, ancaman hukuman pasal 374 adalah maksimal 5 tahun, jadi sesuai dengan peraturan jaksa agung nomor 15 tahun 2020 terhadap perkara-perkara yang memenuhi kriteria yang tadi sebutkan bisa dilakukan pembuktian penuntutannya.
“Dan itu pada hari ini kita laksanakan, Kho Pin sudah kita kembalikan ke tengah-tengah keluarganya,” jelasnya.
Yanuar Utomo juga menjelaskan, untuk pengajuannya itu memang di teliti satu persatu, dari persyaratan administrasi.
“Kemudian kita adakan proses perdamaian, dan persyaratan-persyaratan lainnya adalah persyaratan formil dan materil,” ungkapnya.
Tambahnya, apabila itu sudah diperiksa dan sudah dilalui, kemudian diekspose dihadapan Kepala Kejakasaan Tinggi dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
“Dan atas persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum selaku penuntut umum tertinggi mewakili Jaksa Agung menyetujui syarat-syarat dan administrasi yang kita laksanakan barulah kemudian itu Restoratif Justice (RJ) kita Laksanakan,” pungkasnya. (EraNews/Leo)
Dipolisikan PT MBL, Kho Pin Dapat RJ dari Kejari Basel














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.