Komitmen hidup 100 persen ini merupakan salah satu aspek penting dalam rangka menekan prevalensi penyalahgunaan narkoba yang masih mengkhawatirkan.
Berdasarkan hasil penelitian BNN RI bekerjasama dengan Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya LIPI tahun 2019, tren prevalensi penyalahgunaan narkoba setahun terakhir sebesar 1,80 persen atau setara dengan 3,4 juta orang.
Dalam rangka melindungi negeri dari serbuan narkoba, BNN sebagai leading sector dalam upaya penanggulangan narkoba telah melakukan berbagai terobosan, baik melalui strategi Demand Reduction dengan upaya pencegahan dan Supply Reduction dengan upaya pemberantasan jaringan sindikat narkoba.
Selain itu, BNN juga melakukan Strategi Defence Active melalui kerja sama dengan berbagai negara agar narkoba tidak sampai masuk ke dalam negeri.
Berkat intensitas kerja sama yang sinergis dan komprehensif antara BNN RI dengan Badan Narkotika negara lain, maka penyelundupan dan peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan masuk dan beredar di Indonesia, yaitu Pengungkapan narkotika jenis Sabu seberat 2,06 ton oleh Jabatan Siasatan Jenayah Narkotika Malaysia, Pengungkapan Sabu seberat 17,4 ton, sabu kristal seberat 500 kg, heroin seberat 292 kg, opium seberat 588 kg dan prekursor sebanyak 163 ribu liter oleh Komite Sentral Myanmar Untuk Pengendalian Penyalahgunaan Narkoba.
Satu kasus lagi yang tak kalah besar yang berhasil dicegah masuk ke Indonesia adalah Penyelundupan Narkotika jenis Sabu seberat 548 kilogram dan Ketamine seberat 500 kilogram, heroin seberat 281 kilogram yang berhasil diungkap oleh Angkatan Laut Srilanka pada Maret dan April 2020.




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.