Ancaman Sawit Ilegal di Bangka Selatan: 2.100 Hektare Sawah di Pergam Terancam Mati Suri

​AIRGEGAS, ERANEWS.CO.ID – Ribuan hektare sawah di Desa Pergam dan Serdang, Kabupaten Bangka Selatan, berada di ujung tanduk. Penyebabnya adalah maraknya perkebunan sawit ilegal yang merambah kawasan hutan di hulu Sungai Kemis.

Aktivitas perambahan ini mengancam keberlangsungan lebih dari 2.100 hektare sawah warga akibat penyusutan debit air irigasi.

​Menanggapi keresahan masyarakat, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung langsung merespons. Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, bahkan menghubungi Kapolda Babel di hadapan warga, meminta aparat segera menindaklanjuti.

​Sehari setelah audiensi, Dinas Pertanian Babel, kelompok tani, dan Dinas Pertanian Bangka Selatan langsung meninjau lokasi, Jumat (3/10/2025).

​“Pihak kabupaten akan menindaklanjuti temuan, melaporkannya ke bupati, dan yang paling penting, menghentikan sementara aktivitas perambahan hutan hingga ada kepastian hukum,” ujar Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel, Erwin Krisnawinata.

​Dinas Pertanian Babel menyoroti perluasan kebun sawit ilegal yang diduga mencapai lebih dari 400 hektare di kawasan serapan air vital Sungai Kemis.

​Izin Usaha Dipastikan Ilegal
​Kepastian status hukum perkebunan tersebut diungkap oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bangka Selatan, Kartikasari.

“Aktivitas tersebut belum memiliki izin usaha,” tegasnya.

​Didit Srigusjaya menegaskan DPRD akan mengawal kasus ini dan meminta pemerintah kabupaten segera bertindak. Di sisi lain, warga mendesak agar hulu Sungai Kemis segera ditetapkan sebagai kawasan lindung irigasi demi menjaga ketahanan pangan.

​Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Bangka Selatan, Rispandika, menyebut persoalan irigasi Pergam adalah kewenangan Dinas PU Provinsi, bukan domain pihaknya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.