Akibat Aniaya Warga Desa Ranggung, MZ dan GS Diciduk Polsek Payung

PAYUNG, ERANEWS.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Payung bersama Unit Pidum Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menciduk kedua pelaku penganiayaan terhadap salah satu warga desa Ranggung.

Penangkapan ini langsung di pimpin oleh Kapolsek Payung Iptu Marto Sudomo bersama Kanit Pidum Polres IPDA Yanda Aditya kepada kedua pelaku yakni MZ (19) dan GS (18).

“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku yakni MZ serta GS yang sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap korban A (18) warga desa Ranggung,” kata Kapolsek Payung Iptu Marto Sudomo, Selasa (20/8/2024).

Dirinya menjelaskan, Bahwa kronologi penganiayaan ini bermula, pada Senin 19 Agustus Tahun 2024 sekira pukul 14.00 Wib korban bersama rekannya R (19) dari desa Ranggung menuju desa Payung untuk menonton karnaval, sekira pukul 14.30 Wib korban bersama rekannya berhenti di depan Mapolsek yang baru. Tak berselang lama kemudian datang lah dua orang secara berboncengan yakni pelaku MZ menggunakan motor KLX serta rekannya GS menggunakan motor NMax warna hitam.

Lanjutnya, Tiba – tiba pengendara motor Nmax yang diketahui bernama Zain berdandi belakang pelaku seraya mengeluarkan senjata tajam jenis clurit, lalu ia berusaha menebas korban tetapi korban tersebut berusaha menangkis tebasan yang mengakibatkan tangan korban mengalami luka robek. Lalu korban bersama rekannya melarikan diri bersama rekannya, namun pelaku berusaha mengejar korban yang ke arah bukit payung tetapi pelaku tidak berhasil mengejar korban.

“Jadi salah satu pengendara kendaraan bermotor ini berusaha menebas korban dengan sebuah senjata tajam berjenis clurit,” ungkapnya.

Dikatakan Kapolsek, Setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Payung. Setelah menerima laporan tersebut unit Reskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya keberadaan pelaku ini berhasil ditemukan oleh unit Reskrim Polsek.

Lalu pada Selasa 20 Agustus Tahun 2024 sekira pukul 10.30 Wib tim Reskrim Polsek Payung, tim Opsnal Polres Basel serta unit Reskrim Polsek Simpang Rimba melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang bersembunyi di rumah temannya di desa Jelutung II, yang akhirnya para pelaku ini berhasil diamankan di Mapolsek payung.

“Kita berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti, sebuah celurit, satu buah baju lengan pendek warna putih, satu buah celana jeans warna hitam dan sebuah motor N max warna hitam,” ujarnya.

Disebutkan Kapolsek, diduga para pelaku ini terdapat motif dendam tetapi tidak tahu dendam terhadap pelaku ataukah masalah kenakalan remaja, jadi masih di lakukan pendalaman.

“Untuk tersangka MZ dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana, sedangkan tersangka GS disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP jo 56 KUHP,” terangnya.

(EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.