Duo Pengedar Sabu di Lepar Pongok Digulung Tim Elang Laut dan Sat Resnarkoba

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – ​Tim Elang Laut Polsek Lepar Pongok bersama Personil Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil menggulung dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansyah berlangsung pada Jumat (29/05/2026) siang.

​Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansyah seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto membenarkan adanya penangkapan dua tersangka di lokasi (TKP) yang berbeda setelah dilakukan pengembangan intensif.

​”Benar, kami telah mengamankan dua tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Sasongko pada Sabtu (30/5/2026).

​Penangkapan bermula sekira pukul 14.30 WIB di pinggir jalan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok. Petugas berhasil mengamankan tersangka pertama, Pardi alias Pacul (44), seorang buruh harian lepas asal Desa Tanjung Sangkar.

​Dengan didampingi Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 5 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, sejumlah plastik kosong, alat sekop pipet, serta uang tunai.

​Saat diinterogasi di tempat, Pacul bernyanyi dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka kedua, Tading alias Tedi (41), seorang nelayan asal Toboali.

​Bergerak cepat, Tim Elang Laut langsung melakukan pengejaran. Hanya berselang satu jam, tepatnya pukul 15.30 WIB, Tedi berhasil diringkus di Pelabuhan Penutuk, Desa Penutuk. Dari tangan Tedi, petugas mengamankan satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. Tedi pun tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa sabu yang ada pada Pacul adalah miliknya.

​Data Tersangka & Barang Bukti
​Identitas Tersangka:
​Pardi alias Pacul Bin Marzambi (Alm), 44 Tahun, Buruh Harian Lepas, warga Desa Tanjung Sangkar, Lepar Pongok.
​Tading alias Tedi Bin Depung (Alm), 41 Tahun, Nelayan, warga Kelurahan Teladan / Desa Serdang, Toboali.

​Barang Bukti yang Disita:
​Narkotika: 5 bungkus plastik bening kecil berisi kristal warna putih diduga sabu dengan Berat Bruto: 0,74 gram.

​Peralatan: 1 plastik bening sedang kosong, 4 plastik bening kecil kosong, 1 sekop pipet, dan 2 potongan pipet.
​Uang Tunai: Rp 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah).

​Elektronik & Lainnya: 1 unit HP OPPO A57 (biru), 1 unit HP OPPO A18 (hitam), 1 buah dompet hitam, dan 1 celana panjang coklat.

​Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait permufakatan jahat dan peredaran gelap narkotika.
​Para tersangka dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.