TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Suwandi, memberikan peringatan keras (warning) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Ia menegaskan agar OPD yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 untuk lebih disiplin, tepat waktu, dan wajib menyertakan Naskah Akademik sejak dini.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen bersama untuk menciptakan proses pembentukan peraturan daerah yang lebih tertib, efektif, dan berkualitas demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Menurut Suwandi, ketepatan waktu pengajuan Raperda menjadi faktor penentu kelancaran tahapan pembahasan di DPRD. Oleh karena itu, ia meminta setiap OPD untuk mulai bergerak melakukan pendataan dari sekarang.
”Jadi dari sekarang silakan inventaris masing-masing OPD sesuai kebutuhannya. Mulai dari proses harmonisasi, sinkronisasi, kajian hukum, hingga pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif sangat bergantung pada kesiapan OPD sebagai pihak pengusul,” ujar Suwandi kepada awak media pada Senin (25/5/2026).
Ia menilai keterlambatan penyampaian usulan maupun dokumen pendukung sering kali menjadi batu sandungan yang menyebabkan pembahasan tertunda, sehingga target pencapaian Propemperda setiap tahunnya menjadi tidak maksimal.
Suwandi menjelaskan bahwa Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2027 harus benar-benar dipersiapkan secara matang sejak awal. Setiap OPD diminta tidak hanya fokus pada penyampaian usulan, tetapi juga memastikan substansi regulasi memiliki urgensi yang kuat, dasar hukum yang jelas, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Beberapa poin penting dokumen pendukung yang ditekankan oleh Suwandi antara lain:
Naskah Akademik (wajib dipersiapkan lebih dini).
Kajian Regulasi dan Analisis Dampak Kebijakan.
Sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi.
”Persiapan jangan sampai dilakukan di tahun berjalan. Kecuali memang sifatnya mandatori yang harus ditindaklanjuti di luar dari Propemperda yang sudah ditetapkan. Tanpa persiapan matang, produk hukum yang dihasilkan berpotensi tidak efektif dalam implementasinya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Bapemperda ini mengingatkan bahwa penyusunan Perda bukanlah formalitas administratif belaka, melainkan instrumen strategis untuk pelayanan publik, jalannya pemerintahan, pembangunan ekonomi, dan kepastian hukum masyarakat.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi drama keterlambatan dokumen atau penumpukan pembahasan di akhir tahun anggaran yang dapat menurunkan kualitas produk hukum.
Di akhir penyampaiannya, Suwandi kembali mengajak seluruh OPD dan bagian hukum pemerintah daerah untuk membangun koordinasi yang solid dengan DPRD.
“Bapemperda berharap seluruh OPD yang mengusulkan Raperda dalam Propemperda Tahun 2027 dapat lebih disiplin dan tepat waktu untuk menyiapkan Naskah Akademik lebih dini. Rencanakan dari sekarang, dan di tahun berjalan nanti segala sesuatunya sudah siap untuk pembahasan. Regulasi yang baik lahir dari perencanaan yang matang, kesiapan dokumen yang lengkap, dan pembahasan yang maksimal. Jangan sampai keterlambatan administrasi menghambat lahirnya produk hukum yang dibutuhkan masyarakat dan pembangunan daerah,” tegas Suwandi. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.