TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan mencatatkan progres signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana umum sepanjang tahun 2025.
Terhitung sejak Januari hingga Desember, korps adhyaksa ini telah menerima sebanyak 203 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari berbagai instansi penegak hukum.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bangka Selatan, Tommy Purnama, menjelaskan bahwa mayoritas perkara tersebut telah diproses hingga tahap persidangan.
“Dari 203 SPDP yang kami terima, 200 perkara di antaranya sudah masuk Tahap I (penelitian berkas),” ujar Tommy pada Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan hasil penelitian berkas, Kejari Bangka Selatan mencatat realisasi kinerja sebagai berikut:
Berkas Lengkap (P21): 206 perkara (termasuk sisa perkara tahun sebelumnya).
Tahap II (Penyerahan Tersangka & Barang Bukti): 206 perkara.
Pelimpahan ke PN Sungailiat: 193 perkara dengan total 226 tersangka.
Perkara Inkrah (Putusan): 174 perkara telah diputus oleh pengadilan.
Upaya Hukum: 7 perkara saat ini sedang dalam proses banding.
Selain penegakan hukum formal, Tommy menekankan bahwa pihaknya tetap mengedepankan nilai kemanusiaan melalui Restorative Justice (RJ). Sepanjang 2025, sebanyak tiga perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Penerapan RJ dilakukan secara sangat selektif dengan mempertimbangkan kepentingan korban, aspek kemanusiaan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Data menunjukkan bahwa kasus pencurian menjadi tindak pidana yang paling mendominasi di Bangka Selatan dengan total 58 perkara. Posisi kedua ditempati oleh kasus narkotika sebanyak 55 perkara, disusul oleh kasus perlindungan anak yang mencapai 24 perkara.
Berikut adalah rincian sebaran perkara lainnya:
Penganiayaan: 15 perkara
Pertambangan: 12 perkara
Penggelapan: 9 perkara
Lalu Lintas (Laka Lantas): 5 perkara
Senjata Tajam: 4 perkara
KDRT, Pembunuhan, & Penipuan: Masing-masing 3 perkara
Penadahan, Perjudian, & Senjata Api: Masing-masing 2 perkara
ITE, Migas, & Mucikari: Masing-masing 1 perkara
Terkait adanya sejumlah perkara yang belum sempat dilimpahkan hingga pengujung 2025, Tommy menjelaskan hal tersebut terkendala oleh libur panjang akhir tahun. Namun, ia memastikan seluruh perkara tersebut akan menjadi prioritas utama di awal tahun ini.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Sungailiat. Perkara yang tertunda akan segera kami limpahkan pada awal Januari 2026 ini,” pungkas Tommy. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.