TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) membekuk dua orang pria, DI alias Marko (22) dan JN (34), di Desa Rias, Kecamatan Toboali, pada Minggu (9/11/2025) dini hari.
Keduanya ditangkap di pinggir jalan Dusun Suka Maju, Desa Rias, saat diduga hendak bertransaksi narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Tim Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan awal di lokasi penangkapan, petugas menemukan 10 bungkus paket kecil yang diduga sabu, serta telepon genggam dan kendaraan yang digunakan pelaku.
Pengembangan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka DI alias Marko di Dusun SP B, Desa Rias. Di sana, polisi kembali menemukan 1 bungkus besar dan 13 bungkus kecil sabu, satu unit timbangan digital, serta berbagai alat pendukung transaksi narkotika lainnya.
”Total barang bukti yang kami amankan yakni 24 paket sabu, terdiri dari 1 paket besar dan 23 paket ukuran kecil, dengan total berat bruto 11,32 gram,” ungkap Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi, seizin Kapolres AKBP Agus Arif Wijayanto.
Kasi Humas menjelaskan bahwa modus para pelaku diduga sering melakukan transaksi sabu di sekitar Desa Rias untuk mencari keuntungan.
Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.